Kamenag Cabut Izin PT Nailah Syafaah Wisata Mandiri, Ini Alasannya

Kamenag Cabut Izin PT Nailah Syafaah Wisata Mandiri, Ini Alasannya

PT Nailah Syafaah Wisata Mandiri-Istimewa-

RADARMUKOMUKO.COM- PT Syafaah Wisata Mandiri salah satu penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Mendapat saksi tegas dari Kantor Kementerian Agama(Kamenag), yakni dengan pencabutan izin operasional. 

Putusan tentang pencabutan izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri di terbitkan oleh putusan Menteri Agama No. 353 tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 tahun 2019 tentang penetapan izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sebagai penyelenggaran perjalanan umrah.

Menurut Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU Hilman Latief terdapat pelanggaran yang terulang kembali yang dilakukan oleh PT tersebut. Pelanggaran yang dilakukan oleh PT Nailah Syafaah Wisata Mandiri berupa kegagalan pemberangkatan, menelantarkan dan gagal memulangkan jemaah umrah. 

BACA JUGA:Satu Keluarga Jatuh Ke Laut Saat Hendak Naik Kapal, Begini Kondisinya

"Berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan hasil permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah,” Ujar Hilman.

Sebelumnya pihaknya telah memberikan surat peringatan beberapa kali kepada pihak PT. Namun, karena telah banyak merugikan jemaah dan masyarakat akhirnya pihak Kemenag melaporkan kepihak Kepolisian. Laporan tersebut berujung dengan penahanan pimpinan PT Nailah Syafaah Wisata Mandiri.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin meminta agar semua PPIU patuh dengan regulasi dan memprioritaskan pelayanan jemaah umrah sebagaimana yang di atur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021. Ia juga meminta agar pihak PPIU untuk profesional.

Nur Arifin juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih PPIU. 

BACA JUGA:Heboh Gaji Perangkat dipotong, Kades Didatangi Camat, Ikuti Aturan ini

Sementara, Mujib Roni selaku Kepala Subdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah haji Khusus, meminta kepada seluruh masyarakat agar memastikan izin PPIU sebelum mendaftar menjadi calon jemaah umrah.

"Kami imbau masyarakat yang akan mendaftar umrah agar memastikan apakah travel tersebut memiliki izin sebagai PPIU. Masyarakat dapat memeriksa izin PPIU melalui aplikasi Umrah Cerdas yang bisa diunduh melalui playstore,” ujar Mujib.

Laporan yang di canangkan ke Pihak Kepolisian terdapat 2 jenis penipuan. Pertama korban di telantarkan usai ibasah umrah. Kedua korban tak jadi diberangkatkan.

Dia juga mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umrah. Menurutnya program tersebut sangat penting untuk menghindari penipuan jemaah umrah.

BACA JUGA:Bangun Jalan Usaha Tani Dua Desa Goro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: