Ada Warga Gak Puasa Lagi, Namun Shalat Ied Pilih Hari Sabtu, Apa Hukum dan Dasarnya?
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA --
RADARMUKOMUKO.COM - Ternyata fenomena yang seperti ini. pada zaman Nabi Muhamad SAW sudah pernah terjadi.
Adanya perbedaan pendapat, terjadinya khilafiah tentang tanggal 1 syawal 1444 H, bukan hanya tahun 2023 saja.
Warga Muhammadiyah tidak puasa lagi.
Sebab hari Jumat, 21 April 2023 sudah lebaran dan melaksanakan shalat Idul Fitri 1444 Hijriah.
Sedangkan Pemerintah Indonesia dari hasil sidang Isbat mengumumkan lebaran Idul Fitri hari Sabtu, 22 April 2023.
Apa hukum puasa sebagian masyarakat yang sudah tidak berpuasa lagi, tapi melaksanakan sholat Ied ingin hari Sabtu?
Shalat 'Idul Fithri hukumnya sunnah, dikerjakan pada tanggal 1 Syawal, sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW sejak 14 abad yang lalu.
Secara akal, bila seseorang telah bertaklid kepada salah satu dari sekian banyak mujtahid dalam menetapkan jatuhnya 1 Syawal 2023.
Maka seharusnya dia konsekuen untuk melakukan shalat pada hari yang telah diyakininya sebagai tanggal 1 Syawal.
Dan tidak mengerjakannya pada tanggal besoknya yang diyakininya sebagai tanggal 2 Syawal.
BACA JUGA:Empat Objek Wisata di Mukomuko Kantongi Rekomendasi Laksanakan Kegiatan Keramaian
Demikianlah yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Beliau SAW tidak pernah mengajarkan untuk melakukan shalat 'Idul Fitri pada tanggal 2 Syawal.
Jangankan hadits shahih, bahkan hadits yang paling dhaif atau hadits palsu sekalipun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: