Dugaan Transaksi Tanah RSUD Mukomuko, Kuasa Hukum Meyakini Penuhi Unsur Tindak Pidana

Dugaan Transaksi Tanah RSUD Mukomuko, Kuasa Hukum Meyakini Penuhi Unsur Tindak Pidana

Dugaan Transaksi Tanah RSUD Mukomuko, Kuasa Hukum Meyakini Penuhi Unsur Tindak Pidana-Istimewa- radarmukomuko.com

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Kuasa Hukum Pemkab Mukomuko, Ali Akbar, SH meyakini dugaan penyerobotan dan transaksi jual beli aset tanah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko yang tengah ditangani penyidik Polres Mukomuko, memenuhi unsur tindak pidana.

Terkait perkara ini, ia meminta para pihak yang bertanggungjawab dalam proses dugaan penyerobotan aset milik daerah tersebut, segera ditetapkan sebagai tersangka. 

‘’Terhadap bukti-bukti yang telah kami ajukan, dan dari pemeriksaan saksi-saksi.  Hemat kami, dugaan penyerobotan tanah RSUD Mukomuko memenuhi unsur tindak pidana, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 385 KUHP. Dengan demikian, kami meminta pihak Polres segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangkanya,’’ ungkap Ali Akbar, Minggu, 16 April 2023. 

Kepada radarmukomuko.com, Ali Akbar mengungkapkan, tindak lanjut dari laporan Pemkab Mukomuko mengenai dugaan tindak pidana penyerobotan lahan RSUD Mukomuko. Secara formil, penyidik polres Mukomuko telah melakukan pemeriksaan dokumen berupa surat menyurat berkaitan dengan tanah RSUD Mukomuko.  

Kemudian, penyidik Polres Mukomuko juga telah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data dan keterangan dari saksi-saksi pelapor, baik dari Pemkab maupun manajemen RSUD. Selain itu, terlapor berikut dengan saksi-saksi yang sekiranya dibutuhkan juga telah dilakukan pemeriksaan. 

‘’Para pihak, baik dari saksi pelapor maupun terlapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Mukomuko, termasuk pemeriksaan objek sengketa. Menurut kami, tinggal gelar perkara untuk menentukan siapa yang lebih bertanggung jawab dalam perkara ini,’’ ujar Ali Akbar. 

Sebelumnya, Ali Akbar menyampaikan bahwa aset tanah RSUD Mukomuko yang terindikasi diserobot oknum warga seluas lebih kurang 7 hektare. Warga yang menguasai aset tanah objek sengketa tersebut didapatkan dari transaksi jual beli dari tangan warga lainnya berinisial HT. 

‘’Terhadap laporan ini, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Mukomuko untuk mengusut tuntas,’’ demikian Ali Akbar. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: