Absensi Perangkat Desa Wajib Direkap Setiap Bulan

Absensi Perangkat Desa Wajib Direkap Setiap Bulan

Absensi Perangkat Desa Wajib Direkap Setiap Bulan -Istimewa- radarmukomuko.com

RADARMUKOMUKO.COM - Setiap bulan pemerintah desa diwajibkan melakukan rekapitulasi absensi perangkat desa

Hasil rekapitulasi dari desa diserahkan kepada pihak kecamatan. 

Selanjutnya, pihak kecamatan menyampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). 

BACA JUGA:Aturan Untuk Mudik Lebaran, Tugas Pemeritah Daerah Cegah Inflasi

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Mukomuko nomor 8 tahun 2022 tentang jam kerja dan cuti pemerintah desa. 

Sehubungan dengan hal tersebut, kemarin, Kamis (13/4) Kasi Pemerintahan dan Desa, Kecamatan Selagan Raya, Sudirman, S.A.P menyerahkan rekapitulasi absensi perangkat desa, se-Kecamatan Selagan Raya. 

"Kami mengantar rekapitulasi absensi bulan Maret," ujar Sudirman. 

Sudirman juga menyampaikan, dalam kesempatan tersebut, ada beberapa laporan yang disampaikan.

BACA JUGA:Jelang Arus Mudik, Material Proyek Masih Numpuk di Badan Jalan Nasional 

Selain rekapitulasi absensi perangkat desa, juga disampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD). 

Serta Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) serta menyampaikan laporan Informasi Laporan Pemerintahan Daerah (ILPPD) tahun 2023.

"Kami juga menyampaikan laporan penduduk bulan Maret 2023. Termasuk laporan data-data Kades dan perangkat desa se-Kecamatan Selagan Raya," tambah Sudirman. 

Disampaikan Sudirman, di beberapa desa akan dilakukan perampingan Dusun. 

BACA JUGA:Lubuk Sanai III Akan Miliki Gedung BUMDes, Ini Penjelasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: