Kemenkes Belum Pastikan Keampuhan Pengobatan Ida Dayak, Harus Kantongi SPTP
Ida Dayak saat melakukan pengobatan kepada pasien-Tangkapan Layar-youtube
RADARMUKOMUKO.COM – Diketahui, belakangan ini Ida Dayak ahli pengobatan tradisional tengah viral dan banyak yang berharap mendapat pengobatan darinya.
Sebab sesuai dengan kabar beredar dan bukti video yang menyebar di media sosial, kemampuan Ida Daya mengobati penyakit tulang bengkok, patah, susah bicara dan penyakit lainnya cukup terbukti.
Pasien yang diobatinya dengan cara diurut dan diolesi minyak sambal berjoged, banyak yang tiba-tiba sembuh seketika, padahal pengakuannya sudah mengalami sakit bertahun-tahun.
Terkait dengan ini, kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Nadia Tarmizi menyebut, bahwa pengobatan tradisional Ida Dayak belum dapat dipastikan keampuhannya.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko dan Bank Bengkulu Jalin Kerjasama Aplikasi e-Penerimaan dan Pendapatan
Meski Demikian, layanan tradisional memang diakui pemerintah.
Untuk itu, kata Nadia, tenaga kesehatan tradisional harus memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional atau STPT. Menurutnya, masyarakat dapat memeriksa hal tersebut ke Dinas Kesehatan daerah setempat.
"Masyarakat punya pilihan mau pengobatan tradisional atau pengobatan modern silahkan, yang penting kami menjaga jangan sampai ada yang dirugikan," kata Nadia.
Pengobatan tradisional diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.
"Pengobatan modern yang dimaksud merupakan layanan kesehatan yang telah diuji berbasis bukti. Contohnya, sebuah vaksin harus lolos tiga uji klinis sebelum masuk tahap komersil," terangnya.
Nadia mengaku, bahwa pihaknya berniat untuk melakukan pembinaan pada masyarakat yang terbujuk oleh unggahan viral di media sosial.
BACA JUGA:Pindang Ikan Salai: Jangan Ngaku Orang Palembang, Kalau Belum Coba Kuliner Ini
"Masyarakat harus memiliki informasi utuh sebelum memilih jenis pengobatan," ujarnya
Nadia berpendapat, pembina penyehat tradisional harus aktif melakukan pembinaan kepada tenaga kesehatan tradisional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: