Kejari Bidik Dana Pokir Dewan Mukomuko

Kejari Bidik Dana Pokir Dewan Mukomuko

Kasi Intelijen Kejari: Radiman, SH--

 MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Kerja maraton Kajari MUKOMUKO Rudi Iskandar, SH., MH beserta jajaran dalam melaksanakan upaya pencegahan dan pengusutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kabupaten MUKOMUKO, mendapat apresiasi. 

Ditengarai kasus dugaan korupsi BPNT masih bergulir di persidangan, ditambah lagi pengungkapan dugaan korupsi dana pengadaan obat RSUD Mukomuko

BACA JUGA:Minggu Pertama Ramadhan, Harga TBS Sawit Sudah Anjlok, Berikut Daftar Harga Hari Ini

Kejari Mukomuko dikabarkan juga menambah beban baru. Mengungkap dugaan praktek penyimpangan uang rakyat berkedok dana pokok pikiran (pokir) anggota dewan Mukomuko. 

Bahkan, Kejari Mukomuko juga dikabarkan telah melayangkan surat undangan kepada oknum anggota dewan dimaksud.  

Hal ini disampaikan Koordinator Forum Rumah Aspirasi Mukomuko, Musfar Rusli, 24 Maret 2023. 

BACA JUGA:Komitmen Dukung RPJMN, Pemkab Mukomuko Terima Anugerah UHC Award

‘’Kami sangat mengapresiasi langkah pencegahan dan penindakan terhadap kasus dugaan korupsi oleh Kejari Mukomuko. Beban berat kasus BPNT, kemudian RSUD Mukomuko belum tuntas. Terbaru, Kejari dikabarkan juga melakukan upaya hukum terhadap dana pokir dewan,’’ kata Musfar Rusli.  

Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Intelijen Kejari Mukomuko Radiman, SH., ketika konfirmasi, Senin, 27 Maret 2023. 

Pihaknya membenarkan mengundang beberapa anggota dewan untuk meminta keterangan terkait dana pokir. 

BACA JUGA:Sekretariat SMSI Mukomuko Diacak-acak Maling, Begini Kronologis dan Kerugiannya

 ‘’Ya benar, pemanggilan anggota dewan masih bersifat klrarifikasi terkait dana pokir 2023,’’ ungkap Radiman. 

Undangan klarifikasi terkait dana dana pokir, berangkat dari informasi yang dihimpun dari salah satu mass media. Kata Radiman, sesuai dengan isi berita mass media itu, ada indikasi penyalahgunaan uang rakyat melalui dana pokir. 

BACA JUGA:THR ASN dan Anggota Dewan Full Satu Bulan Gaji, Ini Rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: