Pemkab Mukomuko Awasi Peredaran Produk Expired
Plt Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE,. M.AP--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, berencana turun ke pertokoan dan minimarket. Dalam rangka mengawasi peredaran produk kadarluarsa atau expired.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepada Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE., MAP mengungkapkan, pengawasan barang dan produk kadarluarsa ini dimulai pekan depan.
‘’Dalam waktu dekat ini, kami dari Disperindagkop dan UKM akan mengawasi peredaran produk kadarluarsa. Jika ditemukan, akan dilakukan penyitaan hingga memberikan teguran kepada pemiliknya,’’ kata Nurdiana.
BACA JUGA:Biaya Parkir Hingga Rp 10 Ribu, Direktur RSUD Diminta Pembenahan
Pengawasan terhadap peredaran produk kadarluarsa dipandang perlu agar tidak terlanjur merugikan masyarakat selaku konsumen.
‘’Ini penting. Lebih lagi di bulan puasa dan menjelang memasuki lebaran ini, masyarakat banyak berbelanja barang kebutuhan. Jangan sampai ada yang dirugikan,’’ kata Nurdiana.
Kepada konsumen, Nurdiana juga mengimbau untuk lebih waspada dalam berbelanja barang kebutuhan. Terlebih sejenis makanan dan minuman untuk dikonsumsi.
BACA JUGA:Disperindag Mukomuko Pantau Takjil Ramadhan 1444 H
‘’Kepada konsumen, juga kita ingatkan untuk lebih teliti. Cek dulu kadarluarsanya. Jika ditemukan, konsumen jangan takut, sampaikan ke pemilik toko agar barang tersebut ditarik dan tidak lagi dijual,’’ demikian Nurdiana. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: