Pemkab Mukomuko Agendakan Pengadaan Tanah Fasilitas Umum
Drs. H Bustari Maler, M.Hum--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MUKOMUKO, kembali berencana melaksanakan program pengadaan tanah dalam rangka mendukung pembangunan sarana dan prasarana fasilitas umum.
Menurut Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, Drs, H. Bustari Maler, M.Hum, rencana pengadaan tanah untuk fasilitas umum masih berlanjut. Di tahun 2023, ada rencana pembebasan lahan di tiga lokasi.
BACA JUGA:Dirjen Binamarga Minta Pemda Input Usulan Pembangunan ke SiTIA, Dana Inpres
BACA JUGA:Ungkap Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko, Kejari Menuai Dukungan Masyarakat
‘’Rencana pengadaan tanah masih berlanjut. Sesuai dengan RKPD, tahun ini ada rencana pembebasan lahan untuk mendukung pembangunan di tiga lokasi,’’ kata Bustari.
Secara rinci, untuk tahun ini Pemkab bakal melaksanakan pengadaan tanah lokasi pembangunan gedung Kapolsek di wilayah Kecamatan Selagan Raya. Kemudian, pengadaan tanah untuk perluasan rest area di kawasan Bundaran Pasar Mukomuko, dan pengadaan tanah jalan menuju SDN 07 Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko.
‘’Rencana pembebasan lahan di tiga lokasi ini, masuk dalam bagian skala prioritas program Dinas Perkim,’’ terangnya.
Pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
BACA JUGA:Kapolres Mukomuko Harapkan Kerjasama Masyarakat Jaga Kondusifitas Lingkungan Selama Ramadhan
BACA JUGA:BKSDA Bengkulu ke V Koto, Pasang Perangkap Harimau
Dikatakannya, dalam proses pengadaan tanah ini akan dibentuk tim khusus, melibatkan beberapa dinas badan dan kantor serta unsur FKPD terkait. Sementara, dalam proses penentuan nilai objek tanah yang bakal dibebaskan, juga akan dihitung secara profesional dengan menjalin kerjasama dengan konsultan khusus.
‘’Khusus untuk kegiatan pengadaan tanah ini, memang sedikit menyita waktu. Beda dengan kegiatan pengadaan lainnya. Butuh tim, dan butuh konsultan khusus untuk menghitung nilai objek tanah yang bakal dibebaskan,’’ paparnya.
Sesuai dengan target, kata Bustari, kegiatan pembebasan tanah untuk tiga lokasi ini dapat dilaksanakan di tahun 2023.
‘’Jika tidak ada kendala, baik dari segi anggaran maupun pelaksanaan, target kita dapat dilaksanakan di tahun 2023 ini. Disamping itu, tahun ini juga ada kegiatan legalisasi aset tanah yang telah dilaksanakan pembebasan di tahun 2022 lalu,’’ demikian Bustari. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: