Banyaknya Pelecehan Seksual, Pemerintah Jepang Naikkan Usia Legal Berhubungan Seks

Banyaknya Pelecehan Seksual, Pemerintah Jepang Naikkan Usia Legal Berhubungan Seks

Banyaknya Pelecehan Seksual, Pemerintah Jepang Naikkan Usia Legal Berhubungan Seks-Ilustrasi-pixabay

RADARMUKOMUKO.COM - Baru-baru ini pemerintah Jepang baru saja menaikkan usia legal untuk berhubungan seks.

Penaikkan usia legal hubungan seks ini memiliki tujuan untuk mengurangi angka kekerasan seksual pada anak-anak.

BACA JUGA:Operasi Keselamatan Nala 2023, Satlantas Polres Mukomuko Amankan Ratusan Motor Knalpot Brong

Sebelumnya, angka legal berhubungan seks di Jepang berada di usia 13 tahun. Namun, mulai tahun ini naik ke usia 16 tahun.

Mengutip dari CNBC dan The Japan Times, usia legal berhubungan seks di Jepang tidak pernah berubah sejak 1907. 

Aturan tersebut dibuat berdasarkan harapan hidup rata-rata orang Jepang yang kurang dari 50 tahun.

Meskipun tergolong rendah, namun ternyata Jepang bukanlah negara dengan usia legal terendah di dunia.

BACA JUGA:Unik, Kampanye Cinta Lingkungan Ala SMPN 45, Gelar Turnamen Futsal

Mengutip dari berbagai sumber, negara dengan usia legal seks terendah di dunia jatuh kepada negara Filipina yaitu pada usia 12 tahun.

Kenaikan usia legal seks di Jepang sendiri merupakan bentuk cerminan kenyataan karena eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur semakin menjadi perhatian.

Di Indonesia sendiri angka legal seks berada pada usia 13 tahun. Ink berdasarkan pada aturan KUHP, seseorang dengan usia 13 dianggap mampu menyetujui atau memberikan consent. Artinya, aktivitas seksual yang mereka lakukan tidak dianggap pemerkosaan bagi undang-undang.

Artikel ini dibuat dan dikutip berdasarkan referensi dari berbagai sumber 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: