Pencabutan Izin PT. BAT Wewenang Kementerian, DLHK Minta Reboisasi

Pencabutan Izin PT. BAT Wewenang Kementerian, DLHK Minta Reboisasi

Pencabutan Izin PT. BAT Wewenang Kementerian, DLHK Minta Reboisasi-Istimewa-radarmukomuko.com

RADARMUKOMUKO – Menanggapi laporan dari Kantor Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Mukomuko, terkait perlunya pencabutan izin PT. Bentara Agra Timber (BAT). 

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu langsung memberi respon. Rencananya DLHK segera menindaklanjutinya dengan menyurati PT. BAT untuk mematuhi ketentuan, sesuai dengan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (IUPHHK-HA). 

Dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Safnizar, soal izin PT. BAT adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.385/Menlhk/Setjen/HPL.0/10/2020. 

BACA JUGA:Lantik PD DMI Mukomuko, Hamka Sabri: DMI Garda Terdepan Sukseskan Program Pemerintah

PT. BAT mendapat izin memanfaatkan hasil hutan meliputi 3 kawasan hutan yakni hutan produksi terbatas (HPT) Air Ipuh I, HPT Air Ipuh II, dan hutan produksi (HP) Air Teramang, yang masuk dalam wilayah Kabupaten Mukomuko. 

Maka untuk wewenang pencabutan izin ada di kemeterian LHK.

‘’Untuk pencabutan izin bukan wewenang kita, yang memberikan izin kementrian, yang mencabut juga kementrian,’’ katanya usai mengunjungi Kantor Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Mukomuko di Kelurahan Pasar Mukomuko, Kota Mukomuko.

Ia memastikan, tetap bakal menindak lanjuti usulan pencabutan izin PT. BAT tersebut. 

Langkah yang akan dilakukan, menyurati PT. BAT agar perusahaan tersebut menunaikan kewajiban sebagaimana tertuang dalam SK IUPHHK-HA yang dipegang PT. BAT. 

BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Kapolsek Teramang Jaya Imbau Aktifkan Poskamling

Usulan pencabutan izin PT. BAT yang disampaikan KPH Mukomuko kepada DLHK Provinsi Bengkulu, karena menilai perusahaan yang memanfaatkan hasil hutan ini tidak maksimal melaksanakan kewajiban yaitu pengamanan dan perlindungan kawasan dalam izin perusahaan, serta belum melakukan reboisasi/penanaman ulang terhadap kawasan hutan yang telah dimanfaatkan. 

‘’Ada kewajiban perusahaan pemegang IUPHHK-HA itu untuk melakukan pengawasan dan perlindungan kawasan, kemudian mereboisasi. Kami akan menyurati agar perusahaan menjalankan kewajibannya,’’ tegas Safnizar. 

BACA JUGA:Jembatan Akses Pertanian Mulai Darurat, Warga Minta Perbaikan

Ia juga memastikan akan meneruskan usulan pencabutan izin PT. BAT itu ke Kementrian LHK-RI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: