KPH Mukomuko Ngamuk, Minta Izin PT. BAT Dicabut! Alasannya Begini

KPH Mukomuko Ngamuk, Minta Izin PT. BAT Dicabut! Alasannya Begini

Perambahan-Ilustrasi-berbagai sumber

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Diduga tidak bertanggungjawab terhadap kewajibannya di kawasan yang dikeloka, izin PT Bentara Agra Timber (BAT) diusulkan dicabut oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten MUKOMUKO

Diantara kewajiban perusahaan yang harusnya dilaksanakan adalah mengamankan kawasan hutan yang dikelolanya dari perambahan hingga dialihkan fungsi jadi kebun oleh oknum warga. 

Kemudian juga kewajiban melakukan penanaman kembali hutan yang sudah diambil kayunya agar tetap lestari.

BACA JUGA:Lalang Luas Laksanakan Titik Nol, Ini Pesan Kades Pada TPK

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho menegaskan, pihaknya sudah mengajukan permintaan secara lisan untuk pencabutan isin PT. BAT dan secepatnya permintaan tertulis akan disampaikan. 

Alasannya perusahaan yang bergerak disektor pengelolaan kayu ini tidak melaksanakan kewajibannya, yakni melindungi dan mengamankan hutan dalam lokasi izinnya.

‘’Kami sudah pernah sampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, agar izin operasional PT. BAT dicabut, karena kami menilai perusahaan tersebut lalai dengan kewajibannya. Dalam waktu dekat usulan tertulis akan kami sampaikan,’’ katanya. 

Lanjutnya, PT. BAT mendapat izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (IUPHHK-HA) pada wilayah KPH Mukomuko seluas lebih kurang 22.020 hektare.  

Lokasinya tersebar di hutan produksi terbatas (HPT) Air Ipuh I, HPT Air Ipuh II, dan hutan produksi (HP) Air Teramang. Tapi diduga perusahaan ini sudah melanggar Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.385/Menlhk/Setjen/HPL.0/10/20202. Dalam keputusan tersebut ada kewajiban perusahaan yang mendapatkan IUPHHK-HA dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan salah satunya melindungi dan mengamankan hutan yang berada dalam lokasi izinnya.

BACA JUGA:Beda dengan Hewan Lainnya, Begini Cara Capybara Bertahan Hidup dari Serangan Predator

‘’Kita menduga sekitar 500 hektare kawasan hutan di tiga lokasi dalam penguasaan PT. BAT ini  dijadikan kebun kelapa sawit. 

Aturannya, kewajiban perusahaan melarang siapa saja yang melakukan aktivitas penanaman tanaman kepala sawit dalam hutan yang masuk dalam lokasi izinnya,’’ tegasnya. 

Ia juga menegaskan, sampai sekarang perusahaan belum melakukan aktivitas reboisasi atau penanaman kembali kayu yang telah ditebang dalam kawasan hutan tersebut. 

Meskipun KPH tidak ada kewenangan untuk mengawasi PT BAT, tetapi dari hasil patroli tim KPH menemukan aktivitas permainan hutan dan tidak adanya reboisasi hutan yang rusak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: