Propam Polda Ingatkan Personel Polres Mukomuko Jauhi Sifat Hedonisme
Propam Polda Ingatkan Personel Polres Mukomuko Jauhi Sifat Hedonisme--radarmukomuko.com
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Kasubbid Wabprof Bid Propam Polda Bengkulu Kompol Letjen Haloho mengimbau sejumlah personel Polres MUKOMUKO untuk menghindari sifat hedonisme, gaya hidup yang fokus mencari kesenangan dan kepuasan.
Hal ini disampaikan Kompol Letjen Haloho di hadapan sejumlah personel Polres Mukomuko, Selasa, 14 Februari 2023.
BACA JUGA:Gedung SMP Negeri di Mukomuko Tertimpa Pohon Besar
“Saya menghimbau kepada Seluruh anggota Polres Mukomuko, jauhi hidup hedone. Dalam kegiatan sehari hari, hiduplah secara sederhana agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial baik sesama anggota Polri ataupun masyarakat,’’ ujar Kompol Letjen Haloho.
Kunjungan Kasubbid Wabprof Bid Propam Polda Bengkulu Kompol Letjen Haloho ke Polres Mukomuko, pada Selasa ini, dalam misi sosialisasi Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Selain itu, juga melaksanakan pembinaan etika dan akreditasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Polri di Polres Mukomuko.
BACA JUGA:Artis HUT Mukomuko, Cakra Khan, Sri Nirwana dan Upik Isil untuk KIM
“Seperti yang tertuang dalam Perpol 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri yang tidak di atur dalam Perkap 14 semuanya sudah diatur seperti larangan LGBT, Rekrutmen, perzinaan, Narkoba, etika kelembagaan, etika Kenegaraan dan etika kemasyarakatan” lanjutnya.
Terpisah, Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH., S.IK., M.H mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan pembinaan terkait dengan etika Polri oleh Bidang Propam Polda Bengkulu. Ia meminta, semua arahan mengenai aturan dan etika di tubuh Polri wajib dipatuhi untuk semua anggota.
BACA JUGA:Pupuk Kimia Mahal, Petani Didorong Gunakan Pupuk Hayati, Ini Penjelasan Ahlinya
‘’Kami mengucapkan Terima kasih kepada Bid Propam Polda Bengkulu, dengan adanya sosialisasi yang disampaikan ini, diharapkan anggota Polres dapat memahami bahwa aturan ini dibuat untuk kebaikan pribadi dan institusi. Tetap bekerja sesuai aturan dan SOP yang berlaku,’’ pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: