Pemkab Mukomuko Sudah Bisa Lakukan Tera Sendiri

Pemkab Mukomuko Sudah Bisa Lakukan Tera Sendiri

Pemkab Mukomuko Sudah Bisa Lakukan Tera Sendiri-Dok- radarmukomuko.com

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Mulai tahun ini, pemerintah Kabupaten MUKOMUKO tidak perlu lagi menjalin kontrak kerjasama dengan Kantor unit metrologi Bengkulu untuk melakukan tera ulang alat ukur takar timbangan.

Pasalnya Dinas perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil menengah (Disperindagkop-UKM) Mukomuko sudah bisa melakukan tera sendiri dan hasilnya diakui.

Kemampuan dapat melakukan tera ulang sendiri ini, seiring dengan keluarnya surat Kementerian perdagangan direktorat jendral perlindungan konsumen dan tertib niaga direktorat metrologi.

Surat keterangan ini yaitu tentang kemampuan pelayanan tera dan tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP). UPTD Metrologi Legal Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Pemprov dan Pemkab Mukomuko Temui Kemendagri, Bicarakan UPT Lubuk Talang

BACA JUGA:Oknum ASN Terancam Diperiksa Ternyata Guru dan Pegawai Kantoran

Sekretaris Disperindagkop-UKM, Nurdiana, SE, M.AP menjelaskan dengan sudah sahnya UPTD Metrologi Legal Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Mukomuko, maka kedepan proses tera sudah bisa dilakukan sendiri. Tenaga ahlinya sudah ada dua orang dan juga pengawas 2 orang, ditambah tim dari dinas.

‘’Selama ini kita kontrak dengan metrologi provinsi. Sekarang tidak perlu lagi, kita bisa melaksanakan tera sendiri, namanya UPTD Metrologi Legal,’’ kata Nurdiana.

Nurdiana juga menjelaskan, tera yang dapat dilakukan adalah semua jenis pengukuran, seperti pengukuran atau takaran, timbangan otomatis, timbangan bukan otomatis, dan pompa ukur bahan bakar minyak.

BACA JUGA:5 Hari Menjabat, Kapolsek Penarik Raya Ungkap dan Tangkap Pencuri HP

BACA JUGA:Ketua BPD Brangan Mulya Laporkan 3 Anggotanya, Buntut Gagalnya Musdesus Pembentukan Panitia Pilkades

Dengan sudah bisa lakukan tera sendiri, maka akan dapat meningkatkan PAD Mukomuko, sebab pendapatan daerah dari tera ini mencapai Rp 300 juta dalam setahunnya.

‘’Semua takaran bisa dilakukan, seperti timbangan sawit, takaran BBM di SPBU, takaran timbangan jembatan dan sebagainya. Ini sumber PAD yang cukup bagus untuk daerah,’’ tutupnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: