Desa Diminta Kebut Perdes Ternak
Hewan Ternak-Dok- radarmukomuko.com
Sementara Kepala Desa (Kades) Medan Jaya, Afrizal (Akang) menambahkan, terkait poin penting dalam Perdes tentang ternak ini, pertama ternak tidak boleh berkeliaran di fasilitas umum, baik itu siang maupun malam hari, kemudian malam hari hewan ternak harus dikandangkan, dan apabila hewan ternak kedapatan merusak tanaman warga maka ditangkap, dan pemilik hewan ternak didenda.
"Kalau hewan ternak kedapatan berkeliaran di fasilitas umum, dan merusak tanaman warga. Maka langsung ditangkap pemilik ternak harus membayar denda sebesar Rp 2 Juta. Itu konsekuensi Perdes tentang hewan ternak di Desa Medan Jaya," tambah Akang.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: