Desa Diminta Kebut Perdes Ternak

Desa Diminta Kebut Perdes Ternak

Hewan Ternak-Dok- radarmukomuko.com

IPUH, RADARMUKOMUKO.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Camat Ipuh, Buyung Andri, S.Sos minta masing-masing desa di wilayah Kecamatan Ipuh mengebut penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang hewan ternak.

Karena sampai saat ini masih banyak desa yang belum selesai menyusun rancangan Perdes tentang ternak tersebut.

Kecamatan menargetkan kalau bisa bulan depan Perdes tentang ternak ini mulai disosialisasikan kepada masyarakat.

Sehingga semua masyarakat yang memiliki hewan ternak di wilayah Kecamatan Ipuh ini, bisa memahami dan menaati aturan dalam Perdes tersebut. 

Menurutnya, Perdes tentang hewan ternak ini sangat penting. Selama ini hewan ternak yang berkaki empat seperti sapi, kambing dan kerbau banyak yang berkeliaran di fasilitas umum.

Dan merusak tanaman masyarakat. Dengan adanya Perdes ini kedepan pemilik ternak harus memelihara ternaknya dengan baik.

Yaitu dengan cara mengkandangkan ternak pada malam hari. Dan tidak membiarkan hewan ternak berkeliaran di fasilitas umum.

"Pembetukan Perdes tentang hewan ternak ini sudah dicanangkan sejak lama. Namun, sampai saat ini masih banyak desa yang belum selesai menyusun dan menetapkan Perdes tentang hewan ternak tersebut. Karena itu kita minta desa kebut proses penyusunan Perdes ternak ini," kata Buyung Andri.

BACA JUGA:Oknum ASN Terancam Diperiksa Ternyata Guru dan Pegawai Kantoran

BACA JUGA:Ketua BPD Brangan Mulya Laporkan 3 Anggotanya, Buntut Gagalnya Musdesus Pembentukan Panitia Pilkades

Perdes tentang hewan ternak ini lanjutnya, bukan berarti merang masyarakat untuk memelihara hewan ternak. Semua warga desa tetap boleh memelihara hewan ternak.

Namun, harus mengikuti aturan yang ada Perdes. Hewan ternak jangan sampai dilepas liarkan.

Hewan ternak harus dijaga dan dipelihara dengan baik. Jangan sampai berkeliaran di fasilitas umum dan merusak tanaman warga.

"Ya, masyarakat harus mengetahui, Perdes ini bukan melarang masyarakat untuk memelihara ternak. Masyarakat boleh memelihara hewan ternak. Dengan syarat harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dalam Perdes oleh Pemdes," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: