Panwaslu Desa Lubuk Pinang Dilantik
Panwaslu Desa Lubuk Pinang Dilantik -- radarmukomuko.com
LUBUK PINANG, RADARMUKOMUKO.COM – Setelah melewati beberapa tahapan seleksi, sebanyak 7 orang Panitia Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Se-Kecamatan LUBUK PINANG resmi dilantik.
Pelantikan langsung dilakukan oleh ketua Panwaslu Kecamatan Lubuk Pinang Riski Parinda,SKM. Dalam Pelantikan turut dihadiri perwakilan Bawaslu Kabupaten, Camat Lubuk Pinang, Kapolsek Lubuk Pinang, perwakilan Dandim 0428, Kepala Puskesmas Lubuk Pinang, Kepala KUA Lubuk Pinang, Ketua PPK Lubuk Pinang serta Kades Se-Kecamatan Lubuk Pinang.
Pada awal penetapan administrasi ada sebanyak 27 orang peserta, masing-masing terdiri dari 12 orang laki-laki dan 15 orang perempuan.
Kemudian setelah melewati beberapa tahapan seleksi maka terpilih 7 orang yang dinyatakan lulus.
Para peserta yang dinyatakan lulus menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa akan di tugaskan di kelurahan/desa masing-masing.
BACA JUGA:SDIT Nurul ‘Ilmi Tanamkan Budi Pekerti Melalui Kegiatan Pramuka
BACA JUGA:Tabligh Akbar Isra Mi’raj 1444 H di Selagan Raya Hadirkan Putra Sulung Zainuddin MZ
‘’Seleksi diikuti sebanyak 27 orang, kemudian setelah melewati beberapa tahapan seleksi, terpilihlah 7 orang yang sekarang kami lantik,’’ ujar Riski.
Setelah pelantikan ini para Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) akan segera melakukan tugasnya.
Adapun tugas yang pertama pasca pelantikan yaitu mengawasi tahapan pengrekrutan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua Panwaslu Kecamatan juga menyampaikan bahwa diharapkan para peserta yang terpilih ini melakukan tugas dan wewenang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Karena mereka yang terpilih menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa adalah orang-orang yang terbaik.
BACA JUGA:Pengoralan dan Rabat Beton Prioritas Gading Jaya 2023
Serta juga menjunjung tinggi sikap propesional, membangun solidaritas, mentalitas dan integritas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: