Sst..! Ada Istilah Honorer Pokir, Diangkat Selonongan, Ini Pengakuan Dinas
Tenaga Honorer-Istimewa-Berbagai Sumber
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah pusat sudah melarang adanya pengangkatan honorer oleh pemerintah daerah.
Bahkan penerintah akan menghapus tenaga honorer mulai november 2023 nanti, sebagaimana surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Mulai November 2023 ini, penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan dilakukan.
Larangan mengangkat honorer tersebut juga tersirat dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam PP ini dijelaskan terhitung 28 November 2023 struktur kepegawaian hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Tercatat 24.100 Pelanggan di Mukomuko Gunakan Listrik Pasca Bayar
BACA JUGA:Berjanji Tingkatkan Kinerja, Pejabat Loyo Bakal Terdepak
Namun anehnya, informasi didapat di Kabupaten Mukomuko, masih terjadi pengangkatan tenaga pegawai non pemerintah.
Istilah yang diberikan, honorer pokok pikiran (Pokir) dewan alias aspirasi Anggota DPRD. Parahnya lagi pengangkatan honorer ini tanpa seleksi, hanya selonongan.
Salah seorang tokoh Mukomuko yang juga mantan anggota dewan, Frengky Janas mengaku sudah mendengar adanya pengangkatan honorer berdasarkan Pokir dewan tersebut. Kabar ini cukup mengejutkan, karena baru pertama ada honorer diangkat atas pokir dewan.
‘’Informasinya memang sudah menyebar, tapi data lengkapnya kita belum pegang. Tentu layak dipertanyakan, kok masih ada pengangkatan honorer. Terus jika memang diadakan, harusnya diseleksi secara terbuka,’’ katanya.
BACA JUGA:Bupati Tidak Salahkan Pejabat RSUD, Tapi Karena Warisan Utang
Kabar ini tidak dibantah oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko, Epi Mardani, S.Pd, bahkan kepala dinas paling cantik di Mukomuko ini mengakui Disdikbud mendapat titipan dana Pokir atau aspirasi oknum anggota DPRD Mukomuko.
Di mana dana tersebut dialokasikan untuk biaya gaji honorer. Kemudian, nama-nama honorer yang diakomodir oleh dana Pokir itu sudah ditentukan oleh anggota DPRD Mukomuko yang bersangkutan. Honorer yang diangkat melalui dana Pokir anggota DPRD itu ditempatkan terpisah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: