PUPR Sumbang PAD Hingga Rp 500 Juta dari PBG, Apa Itu PBG?

PUPR Sumbang PAD Hingga Rp 500 Juta dari PBG, Apa Itu PBG?

Dinas PUPR Mukomuko--

RADARMUKOMUKO.COM - Perlu diketahui, pemerintah Joko Widodo sudah merubah, izin mendirikan bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pergantian itu tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 

Perbedaan mendasar antara PBG dengan IMB adalah terkait permohonan izin sebelum membangun bangunan. PBG tak mengharuskan pemilik gedung mengajukan izin sebelum membangun gedung seperti aturan IMB dulu.

BACA JUGA:Libur Imlek, Harga TBS Kelapa Sawit Bergerak Naik, Berikut Rinciannya

BACA JUGA:Bagaimana Keadaan Di Bumi 100 Tahun dari Sekarang?

Namun, pemilik gedung harus melaporkan fungsi bangunannya dan menyesuaikan dengan tata ruang di tempat ingin membangun bangunan tersebut.

Sepanjang tahun 2022, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), Kabupaten Mukomuko, Bengkulu mengeluarkan atau menerima ratusan pengajuan PBG. 

Hasilnya PUPR Mukomuko, sukses menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 500 juta lebih.

"Pada tahun 2022, Dinas PUPR berhasil menyumbang PAD dari sektor PBG atau dulunya IMB sekitar Rp 500 juta. Jumlah ini ada kenaikan dari sebelumnya, " kata Sekretaris Dinas PUPR Novran, SH. 

BACA JUGA:Rumah Kades Bandar Jaya Terbakar

BACA JUGA:Mahal Tapi Berbahaya, Inilah Alasan Mengapa Lamborghini Sering Terbakar

Pihak-pihak yang mengajukan PBG dari berbagai kalangan dan keperluan bangunan. Ada dari masyarakat yang ingin membangun rumah, atau ruko tempat usaha. Kemudian ada yang mengajukan PBG untuk bangunan sarang walet. Termasuk juga ada dari perusahaan, seperti untuk pembangunan pabrik, timbangan dan sebagainya. 

"Setiap orang akan membangun harus urus PBG. Apalagi untuk tempat usaha dan pabrik. Ini berkaitan dengan kualitas bangunan serta nilai bangunan tersebut kedepannya, " tutupnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: