DPMD Buka Pintu Pencairan APBDes
EVALUASI: Suasana evaluasi APBDes di aula kantor Camat Penarik, Desember 2022.- DOC - radarmukomuko.com
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten MUKOMUKO, telah membuka pintu pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2023, tahap 1. syarat pokok pencairan DD/AD tahap 1 itu, APBDes sudah ditetapkan dan teregistrasi, serta sudah ada surat kuasa pemindahan buku dari Bupati. Dan surat edaran mengenai pencairan tahap 1 ini sudah dilayangkan ke-148 pemerintah desa. Bagi yang APBDes-nya sudah, silahkan ajukan pencairan.
Terhitung, hari Senin, sudah 90 an desa telah menetapkan APBDes dan mendapat registrasi. Selebihnya masih berproses. Tapi, ia optimis pada akhir Januari 2023, seluruh desa sudah menetapkan APBDes tahun 2023.
"Surat kuasa pemindahan buku dari Bupati sudah ada. Artinya, desa yang APBDesnya sudah tuntas sudah bisa mengajukan pencairan," kata Kepala DPMD, Haryanto.
BACA JUGA:Pemerintah Pusat Segera re-Akreditasi Puskesmas, Ini Ancamannya
Kemarin Senin, (16/1) ada dua desa yang sudah mengajukan pencairan, yaitu Desa Rawa Mulya, Kecamatan XIV Koto dan Desa Manjunto Jaya, Kecamatan Air Manjuto. Setiap hari bertambah terus desa yang meminta registrasi APBDes ke Bagian Hukum. ‘
’Kami yakin akhir Januari nanti semua tuntas. Dengan demikian, realisasi belanja desa bisa lebih awal dan lebih cepat dari tahun sebelumnya," pungkas Haryanto.
Haryanto, juga menuturkan, desa yang sudah menetapkan APBDes dan telah mendapat registrasi dari Bagian Hukum Setdakab, sudah bisa merealisasikan belanja sesuai dengan kegiatan yang tertuang dalam APBDes. Sekalipun belum ada pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) tahap pertama.
Ditanya sumber dana dari mana untuk melaksanakan kegiatan? Haryanto mengatakan, di sejumlah desa, di Kas mereka ada dana sisa lebih pembiayaan (Silpa). Dana yang tersedia itu bisa digunakan untuk menjalankan kegiatan dalam APBDes.
BACA JUGA:Kebijakan PPKM Dicabut, Daerah Tetap Buka Layanan Vaksinasi Covid-19
"APBDes itu sama dengan APBD Kabupaten. Kalau sudah ditetapkan dan teregistrasi. Sudah bisa merealisasikan belanja. Kan ada dana dalam kas, seperti Silpa. Tapi, asal Silpanya dituangkan dalam APBDes," ujar mantan Kepala Bappelitbangda Mukomuko ini.
"Kalau dana di Kas cukup, misalnya mau menjalankan belanja pegawai. Bayar gaji perangkat, sebetulnya sudah bisa. Asal, lagi-lagi. APBDes sudah ditetapkan dan Silpa di tuangkan dalam APBDes. Itulah penting Silpa dan pendapatan lain di luar DD/ADD itu dimasukan dalam APBDes," imbuhnya.
Camat Penarik, Evi Busmanja, S.Pd, M.Si mengatakan, seluruh di di wilayahnya telah menuntaskan APBDes, per 31 Desember 2022. Dan seluruh desa telah siap mengajukan pencairan tahap 1. Direncanakan, pengajuan akan dilakukan serentak, 14 desa.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: