Pemilu 2024, Nyoblos Harus di TPS Sesuai Alamat KTP, Baca Dulu Sebelum Protes

Pemilu 2024, Nyoblos Harus di TPS Sesuai Alamat KTP, Baca Dulu Sebelum Protes

Pemilu 2024, Nyoblos Harus di TPS Sesuai Alamat KTP, Baca Dulu Sebelum Protes-Amris-radarmukomuko.com

RADARMUKOMUKO.COM – Perhatian bagi masyarakat calon pemilih yang akan ikut mencoblos pada pemilu serentak 2024 nanti. Pastikan alamat E-KTP sesuai dengan alamat domisili saat itu. Jika tidak maka siap-siap tidak bisa mencoblos calon yang diingin. 

Pasalnya pada pemilu 2014 mencoblos surat suara di  TPS hanya bisa di Dapil sesuai dengan alamat KTP. Jika berdomisili di luar Dapil, jangan harap dilayani. Karena sudah menjadi ketentuan, maka tidak dapat mengajukan protes.

BACA JUGA: Program Peremajaan Kelapa Sawit Harus Dilanjut, Ini Permintaan Petani

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Irsyad menjelaskan ketentuannya. Sesuai dengan ketentuan Dejure, pemilih harus terdaftar sesuai alamat KTP. Jika terdaftar di daerah lain, maka tidak bisa memilih calon di luar Dapil sesuai alamat KTP.

‘’Misalnya alamat KTP-nya di Dapil I, tapi berdomisili di Dapil II dan terdaftar sebagai pemilih di tempat domisili. Maka pemilih tersebut tidak bisa memilih calon yang ada di dapil itu. Hanya boleh memilih calon untuk Provinsi dan pusat. Untuk memilih calon kabupaten harus terdaftar sebagai pemilih sesuai alamat KTP,’’ kata Irsyad.

BACA JUGA:Dua Perusahaan Sawit Ini Terlanjur Garap HPT, Kok Bisa?

Lanjutnya, itu sudah menjadi ketentuan. Maka sebelum daftar pemilih ditetapkan nanti, harus pastikan alamat di KTP sudah sesuai. Jika tidak, silahkan datangi Dinas Dukcapil untuk perubahan.

“Tidak bisa protes, karena sudah ditentukan harus sesuai alamat KTP, maka sebelum pemilu, pastikan dulu identitasnya sudah disesuaikan,” papar Irsyad.

Untuk ketentuan lain tetap sama, orang yang bisa memilih adalah yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap atau memiliki E-KTP. Jika belum masuk DPT, tapi memiliki E-KTP, maka dapat masuk sebagai pemilih tambahan.

“Harus ada E-KTP sebagai syarat bisa memilih, jika tidak terdaftar dan tidak miliki E-KTP, bagaimanapun tidak bisa,’’tutupnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: