SIM C Terbagi Menjadi 3 Golongan, Cek Perbadaanya

SIM C Terbagi Menjadi 3 Golongan, Cek Perbadaanya

3 Golongan SIM C segera berlaku--Ilustrasi-Korlantas Polri

JAKARTA, RADARMUKOMUKO.COM - Korlantas Polri sedang mempersiapkan kebijakan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor roda dua menjadi tiga bagian.

 

Polisi rencananya akan membagi SIM C ke dalam tiga golongam, di antaranya SIM C, C1 dan C2.

 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mempersiapkan adanya perubahan itu.

BACA JUGA:Belum Sepertiga Warga MM Miliki SIM Polantas Siapkan Doorprize

BACA JUGA:Saat Libur Nataru Masa Berlaku Habis, Harus Buat SIM Baru?

"Korlantas Polri masih mempersiapkan kebijakan SIM C jadi tiga golongan,” kata Kombes Pol Nurul Azizah, pada Jumat 13 Januari 2023 dikutip dari disway.id.

 

Kombes Nurul menyebut, tiga golongan SIM C akan digolongkan dari kapasitas cc kendaraan roda dua.

 

"Nantinya SIM C terdiri tiga golongan yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 250-500, SIM C2 di atas 500cc," tuturnya.

BACA JUGA:Ingin Beli Mobil Bekas? Perhatikan Hal-hal berikut

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Dibuka, Segera Daftar Sebelum Kehabisan Kuota

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: