Rendi Hendika Menangkan Lelang Gedung Olahraga Mundam Marap

Rendi Hendika Menangkan Lelang Gedung Olahraga Mundam Marap

Lapangan Futsal: Gedung olahraga yang dilelang Pemdes Mundam Marap-IST-radarmukomuko.com

Nilai Penawaran Rp 50 Juta

IPUH, RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah Desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh, resmi menetapkan satu orang pemenang lelang pengelola gedung sarana olahraga. Sesuai dengan klarifikasi nilai lelang, pemenangnya adalah Rendi Hendika dengan besaran nilai lelang yaitu Rp 50 Juta. Selama satu tahun kedepan pengelolaan gedung sarana olahraga (gedung futsal) milik Desa Mundam Marap tersebut sepenuhnya diserahkan ke Rendi Hendika selaku pihak pemenang lelang. 

BACA JUGA:Kaget Banyak Siswa Main Lato-lato, Dinas Pendidikan Lakukan Ini

Kepala Desa (Kades) Mundam Marap, Eko Saputra, SIP melalui Sekdes, Dedi Riansyah mengatakan, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Sekarang pemenang lelang gedung sarana olahraga (gedung futsal) tersebut sudah diumumkan. Dalam lelang tersebut ada 3 peserta yang ikut penawaran. Pertama Rendi Hendika warga Mundam Marap dengan nilai penawaran Rp 50 Juta. Kemudian yang kedua Hengki Perwijaya warga Medan Jaya nilai penawaran Rp 45 Juta. Kemudian yang ketiga adalah Bambang Irawan warga Mundam Marap dengan nilai penawaran Rp 40 Juta. "Nilai penawaran tertinggi adalah Rendi Hendika. Dan sudah kita tetapkan sebagai pemenang," kata Dedi Rabu,(11/1).

BACA JUGA:Peserta Energen Champion SAC National Championship Tiba di Jakarta Hari ini

Dijelaskannya, sesuai dengan tahapan yang sudah diumumkan. Penandatangan kontrak pemenang lelang ini dijadwalkan tanggal 12 Januari ini. Pada saat penandatangan kontrak pihak kedua membayar kontrak sebesar Rp 30 Juta. Sisanya akan dibayar akhir bulan depan. "Pembayaran bisa dilakukan dua tahap. Tahap pertama waktu tandatangan kontrak Rp 30 Juta. Tahap kedua akhir Februari Rp 20 juta. Kalau tidak ada halangan tandatangan kontrak akan dilaksanakan besok (hari ini red)," jelasnya.

Masih dijelaskan Dedi, uang hasil lelang ini menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) Tahun Anggaran (TA) 2023. Penggunaan PADes ini akan dituangkan dalam berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2023. Rencananya uang hasil lelang gedung ini akan direalisasikan tahun ini. "Untuk penggunaan dana hasil lelang ini nanti kita musyawarahkan bersama BPD dan tokoh masyarakat. Penggunaan dana itu akan dituangkan dalam APBDes. Yang jelas dana hasil lelang itu akan dikembangkan. Apakah untuk beli tanah atau buka kebun dan yang lainnya. Untuk pastinya nanti kita musyawarahkan," tutupnya.(ide)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: