Heboh, Ini Nama Calon Sekda Definitif Mukomuko yang Direkomendasikan KASN
Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA bersama KASN-IST-radarmukomuko.com
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Hampir dipastikan. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekda Mukomuko definitif jatuh ke tangan Dr. Abdiyanto, SH., M.Si atau Apriansyah, ST., MT.
Kepastian ini merujuk kepada surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor B-144/JP.00.01/2023 terkait pengangkatan JPT Pratama Sekda Kabupaten Mukomuko yang disampaikan kepada Bupati Mukomuko pada tanggal 10 Januari 2023.
Rekomendasi KASN atas pengangkatan Sekda definitif sebagai jawaban surat permohonan dari Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA tertanggal 2 Januari 2023 Nomor 800/8/E.3/I/2023 terkait permohonan rekomendasi pelantikan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Alasan bupati menyurati KASN, perihal sekda definitif yang lama Yandaryat Priendiana telah meninggal dunia dalam tugas, dan perlu disegerakan pengangkatan Sekda yang baru untuk menghindari kekosongan jabatan.
Atas pertimbangan tersebut, KASN merekomendasikan kepada Bupati Mukomuko untuk melaksanakan pengangkatan salah satu dari peserta uji kompetensi pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko peraih nilai terbaik.
BACA JUGA:KASN Beri Keistimewaan, Pengangkatan Sekda Mukomuko Tak Perlu Dilelang, Ini Alasannya
Dari hasil keputusan Panitia Seleksi JPT Pratama JPT Sekda Mukomuko Nomor 800/5/PANSELUKOM/VIII/2022 tertanggal 10 Agustus 2022 lalu, dapat diketahui dua nama peserta seleksi peraih nilai terbaik. Masing-masingnya, Dr. Abdiyanto, SH., M.Si dan Apriansyah, ST., MT.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Wawan Santoni, S.Hut., M.Si membenarkan hal tersebut.
‘’Menindaklanjuti surat permohonan bupati, KASN telah menerbitkan surat rekomendasi untuk pengangkatan Sekda definitif tanpa melalui proses lelang,’’ ungkap Wawan Santoni.
BACA JUGA:Viral, KPK Tangkap Gubernur Papua, Begini Kasus yang Menjerat Lukas Enembe
‘’Dari alasan yang logis dan tepat, KASN mengizinkan bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melaksanakan pengangkatan Sekda Mukomuko definitif dari salah satu calon peserta uji kompetensi JPT Sekda yang meraih nilai terbaik,’’ imbuhnya.
Kendati demikian, sebelum pengangkatan Sekda definitif, KASN juga meminta bupati untuk terlebih dulu koordinasi dengan Gubernur Bengkulu. Menurut Wawan, petunjuk KASN tersebut segera ditindaklanjuti.
‘’Dari rekomendasi itu, KASN juga menyarankan untuk segera dikoordinasikan kepada Gubernur Bengkulu sebelum dilaksanakan pengangkatan jabatan Sekda,’’ demikian Wawan. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: