Kadis DPMD: Kearifan Lokal Perlu Dikaji Ulang

Kadis DPMD: Kearifan Lokal Perlu Dikaji Ulang

KAJI ULANG: Kepala DPMD Mukomuko, Haryanto, sedang menyampaikan sambutan dalam acara pelantikan Kades PAW. Ia mengatakan, kearifan lokal berupa pergantian perangkat desa secara berkala, perlu dikaji ulang. -SAHAD/RM-

SELAGAN RAYA, RADARMUKOMUKO.COM - Enam desa di Kecamatan Selagan Raya, memiliki kearifan lokal berupa pergantian perangkat desa secara berkala.

Mulai dari Desa Sungai Ipuh, Sungai Ipuh Satu, Sungai Ipuh Dua, Pondok Baru, Aur Cina, dan Desa Pondok Baru.

Masing-masing Desa memiliki aturan tersendiri dalam menentukan masa bakti perangkat desa.

BACA JUGA:Berita Baik dari Diskominfo, Saat Terjadi Kebakaran Cukup Tekan 112, Tidak Perlu Pulsa

Ada yang 2 tahun, 3 tahun, atau 5 tahun. Sesuai dengan kesepakatan para tokoh adat di desa terkait.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM menyarankan agar kearifan lokal tersebut dikaji ulang.

Saran ini, disampaikan Haryanto dalam acara pelantikan Kades Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya, Senin (9/1).

BACA JUGA:Presiden Soekarno, Soeharto dan SBY Pernah ke Mukomuko, Simak Misinya

Di hadapan para undangan, yang terdiri dari BPD, tokoh adat, kepala kaum dan sebagainya, Haryanto menyampaikan, pemerintahan desa adalah Kades, perangkat dan BPD.

Harus memiliki satu dan kesatuan. Bersinergi, seiya sekata. Dalam menjalankan roda pemerintahan desa, aturannya jelas.

BACA JUGA:Tingkatkan Kedisiplinan, Pemdes Lubuk Gedang Rutin Laksanakan Apel Pagi

Pemerintahan desa juga butuh dukungan masyarakat, pegawai sarak, kaum, cerdik pandai.

Program desa dijalankan berdasarkan aturan pemerintah, mulai pusat hingga daerah.

BACA JUGA:Jalan Tol Bengkulu Sudah Dibuka, Khusus Pemula Begini Cara Masuk Jalan Tol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: