Bupati Mukomuko Instruksikan APBDes Harus Clear Bulan Ini
Kantor Bupati Mukomuko--
Permintaan dari Bupati
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO,COM – Perhatian untuk seluruh pemerintah desa di Kabupaten Mukomuko. Sesuai dengan keinginan bupati, paling lambat pada 25 januari, seluruh peraturan desa (Perdes) Anggaran Pendapatan dan belanja desa (APBDes) sudah selesai. Maka diminta semua pemdes kerja cepat. Saat ini lebih dari separoh sudah menyelesaikan APBDes dan sudah diregister.
BACA JUGA:Khasiat Bunga Telang Dapat Mengatasi Kerontokan Rambut dan Memperlambat Tumbuhnya Uban
Penjabat Sekda Mukomuko dan juga asisten I, Dr.Abdianto,SH,M.SI,CLA mengatakan, sesuai dengan instruksi bupati, paling lambat 25 januari seluruh APBDes sudah selesai. Ia yakin dengan kondisi yang ada saat ini, bisa tercapat. Sebab data terbaru, 82 desa sudah menyelesaikan APBDes dan diregister oleh bagian hukum Setdakab Mukomuko.
BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Sekolah, Pasca Libur Semester, Begini Penampakan Suasananya
‘’Kita yakin akan selesai bulan ini seluruhnya, karena 82 desa sudah masuk ke bagian hukum dan di register. Ini permintaan bupati, agar bisa lebih cepat,’’ kata Abdianto.
Lanjutnya, seluruh desa sudah memproses penyusunan APBDes, sekarang dalam tahap evaluasi oleh kecamatan. Diperkirakan dalam waktu dekat, sudah masuk ke bagian hukum. Maka jika ada revisi dari hasil evaluasi, semua desa diminta sesegera mungkin melakukan pembenahan.
BACA JUGA:Empat Objek Wisata Ternama Ini Masuk Cagar Alam Dilindungi, Berikut Daftarnya!
‘’Umumnya desa sudah selesai menyusun APBDes, sekarang proses evaluasi di kecamatan sebelum dinaikkan ke bagian hukum. Maka kita sangat yakin januari teregister semuanya,’’ tuturnya.
Dengan selesaikanya register APBDes januari ini, maka awal februari proses pencairan APBDes sudah mulai berjalan. Seiring dengan itu, kegiatan-kegiatan juga mulai terlaksana. Termasuk gaji kades dan perangkat desa mulai dapat dibayar setiap bulannya.
BACA JUGA:Pendaftaran ASN PPPK Segera Dibuka, Guru Agama dan Jurusan Ini Diutamakan
‘’Proses pencairan tahap I sudah bisa dilakukan oleh desa yang sudah selesai, karena syaratnya APBDes, maka kita perkirakan februari sudah banyak yang berjalan kegiatan desa,’’ tuturnya.
Kepala Dinas PMD Mukomuko, Hariyanto,S.Km juga mengatakan sebagian desa sudah menyelesaikan APBDes dan bahkan sudah banyak yang teregister. Dengan sudah selesainya APBDes, maka desa sudah dapat mengajukan pencairan anggarannya untuk tahap I.
‘’Yang yang sudah selesai APBDes-nya, pengajuan untuk pencairan sudah bisa dilakukan, karena syaratnya hanya itu,’’ tutupnya.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: