Ada 144 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya
Ada 144 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan--
JAKARTA, RADARMUKOMUKO.COM - Kondisi kesehatan seseorang bisa tidak stabil dikarenakan faktor pola hidup, cuaca, lingkungan dan bisa juga karena insiden yang tidak diinginkan. BPJS Kesehatan memiliki klasifikasi penyakit yang dapat ditanggung pembiayaannya. Terdapat beberapa macam penyakit yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sampai saat ini sudah ada 144 penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:BMKG: Peringatkan Cuaca Ekstrim di Ujung Tahun, Waspada Bencana Jawa - Sumatera - Bengkulu !
Syarat dan tipe penyakit yang dapat dilayani telah diatur seluruhnya dalam Peraturan Menteri Kesehatan( Permenkes) No 28 Tahun 2014. Buat pelayanannya, pemilik kary KIS BPJS Kesehatan dapat memperoleh di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama( FKTP) di lokasi atau tempat peserta terdaftar.
Faskes Tingkat Pertama yang dimaksud seperti Rumah Sakit, Puskesmas, tempat praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik umum dan rumah sakit kelas D Pratama. Jenis pelayanannya di antaranya bisa untuk operasi, rawat inap, berobat jalan, pembelian obat, persalinan, ambulans, dan masih banyak lagi.
BACA JUGA:Ini Hasil Tes PPPK 2022, Berikut Nama yang Dinyatakan Lulus
Dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, Berikut ini adalah daftar penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan :
1. Kejang Demam
2. Tension headache
3. HIV AIDS tanpa komplikasi
4. Tetanus
5. Migren
6. Bell's Palsy
7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: