Pansus Konflik Agraria di Mukomuko Diperpanjang

Pansus Konflik Agraria di Mukomuko Diperpanjang

Kantor DPRD Mukomuko--Antara

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Masa kerja tim panitia khusus (Pansus) penyelesaian konflik agraria di wilayah Kabupaten Mukomuko, berakhir di Desember 2022 dan telah disepakati untuk perpanjangan waktu hingga 6 bulan ke depan. 

Hal ini disampaikan anggota DPRD Mukomuko dari Fraksi Gerindra, Busra pada Jum’at, 30 Desember 2022. Menurutnya, perpanjangan waktu atas dasar permintaan tim Pansus.

BACA JUGA:Jadul Bukan Berarti Tidak Menghibur, Permainan Unik Lato-lato Viral di Kalangan Anak-anak di Akhir Tahun

‘’Perpanjangan waktu atas usulan dari kami tim Pansus dan telah disetujui melalui sidang paripurna anggota dewan,’’ ungkap Busra. 

Ada beberapa poin penting yang menjadi dasar permintaan perpanjangan waktu. Kata Busra, pertama mengenai kelengkapan data dari hasil penelusuran tim yang masih banyak dibenahi dan diklarifikasikan. 

BACA JUGA:Gaji Damkar Gunakan BTT, Tapi Jasa Piket Hangus

Kemudian, Pansus menginginkan hasil kerja tim yang bakal menjai bahan rekomendasi dalam penyelesaian konflik HGU benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. 

‘’Selain penelusuran data secara valid, kami juga bertekat bahwasanya hasil kerja dari tim Pansus nanti benar-benar memberikan solusi dalam penyelesaian persoalan konflik agraria antara perusahaan dan masyarakat,’’ imbuhnya. 

BACA JUGA:Ditahan Imbang Thailand 1-1, Timnas Indonesia Berpeluang Maju ke Semifinal Piala AFF 2022

Diakui Busra, dalam penelusuran persoalan konflik agraria yang melibatkan perusahaan HGU, terberat berkaitan dengan lahan eks PT. BBS yang telah dilimpahkan penguasaannya ke tangan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) di wilayah Kecamatan Malin Deman dan sekitar. Namun juga terdapat beberapa lahan HGU lain yang juga dalam penelusuran tim Pansus.

‘’Yang rumit, ya berkaitan dengan HGU eks PT. BBS di Malin Deman. Karena berhadapan dengan kelompok masyarakat,’’ ulasnya. 

BACA JUGA:Update Harga Sawit Terbaru Jelang Tahun Baru 2023

Sesuai target, kata Busra, untuk satu kali perpanjangan ini dapat melahirkan rekomendasi yang akurat dan menjadi bagian dari solusi penyelesaian masalah konflik agraria di wilayah Kabupaten Mukomuko. 

‘’Target kami dewan, hasil dari kerja tim Pansus ini, kedepan dapat menjadi acuan dalam mengambil kebijakan. Baik dari pihak perusahaan maupun dari pemerintah,’’ demikian Busra. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: