Akhir Tahun, Polres Tambah Tsk Korupsi

Akhir Tahun, Polres Tambah Tsk Korupsi

AKBP Nuswanto, SH., S.IK,.MH--

Korupsi Proyek Kemendes 

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Menjelang penutupan tahun 2022, Polres Mukomuko mengumumkan penambahan dua Tsk baru tindak pidana korupsi. Adapun tsk yang segera disampaikan ini, merupakan hasil pengembangan dari pengusutan kasus dugaan korupsi di proyek Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Diketahui sebelumnya, sudah ditetapkan dua orang tersangka. 

Untuk dua Tks baru ini, merupakan pihak ketiga yang digandeng oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDed) Desa Pasal Bantal Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko. Dimana mereka terlibat langsung dalam kegiatan pengadaan yang dilaksanakan oleh BUMDes. Dan diduga mendapatkan keuntungan yang tidak seharusnya.

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH, S.IK, MH melalui Kasatreskrim, Iptu. Susilo, SH, MH menerangkan dua tersangka tersebut, YB, warga Kebayoran Lama Provinsi DKI Jakarta. Merupakan Direktur PT. PSG. Perusahan ini menjadi rekanan dari TPKK dan BUMDes Desa Pasarl Bantal. Kemudian, AP, warga Kebumen Provinsi Jawa Tengah. Jabatan Direktur PT. SGI. Perusahaan ini tidak ada bermitra dengan TPKK dan BUMDes. Tapi ini rekan dari YB, Direktur PT. PSG. Keduanya berperan, mengkondisikan pengadaan mesin penggiling ikan. Yang keduanya pun mendapatkan sejumlah keuntungan dari pengkondisian pengadaan tersebut.

BACA JUGA:Besar Mana Gaji PNS dan PPPK? Ini Angkanya

‘’Kita sudah tetapkan dua tersangka baru dari pengembangan dugaan korupsi proyek Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi oleh BUMDes Desa Pasar Bantal,’’ katanya. 

Lanjutnya, YB selaku Direktur PT. PSG, merupakan orang ketiga. Yang membuatkan proposal untuk pengajuan program pembangunan pabrik ikan runca menjadi tepung ikan ke Kemendes PDTT. Atas jasanya membuatkan proposal tersebut, ia mendapatkan upah sejumlah Rp 20 juta.

‘’Semestinya proposal itu, dibuatkan oleh BUMDes Desa Pasar Bantal. Bukan oleh orang ketiga, yang notabenenya juga bukan bagian dari BUMDes. Tapi TPKK yang meminta bantuan mereka membuatkan. Itu diawali dengan mereka menawarkan jasa membuatkan proposal itu,’’ terang Susilo.

BACA JUGA:Belum Pudar, Harry Kane Masih Cetak Gol

Selain itu, peran YB, menjadi pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan fasilitasi inkubator. Dengan dana sebesar Rp 35 juta. Namun kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sama sekali oleh yang bersangkutan. Dan perannya yang lebih besar, yang mengatur dan mengkondisikan, mark up harga mesin penggilingan ikan yang akan didatangkan ke Mukomuko.

‘’YB juga perantara untuk pembelian mesin. Dari harga yang semestinya hanya sekitar Rp 294,2 juta, di mark up harga beli mesinnya menjadi sebesar Rp 425 juta lebih,’’ beber Susilo.

Sementara peran tersangka AP, selaku Direktur PT. SGI, bersama-sama dengan YB, dalam pembelian mesin penggilingan ikan. Ia turut mengkondisikan distributor mesin yang berada di Malang, Provinsi Jawa Timur. Sehingga harga beli mesin, dari semestinya hanya Rp 294,2 juta, dinaikkan menjadi Rp 425 juta lebih.

BACA JUGA:2023 Menpan RB Pastikan Buka Penerimaan CASN

‘’Atas upayanya itu, AP pun menerima keuntungan dari kegiatan pengadaan mesin itu, sejumlah Rp 65 juta. Jadi TPKK  dan BUMDes ini, ketika akan mencari mesin, beli di Malang. YB dan AP ini menjadi perantara ke distributor di Malang. Dia ambil untung sendiri dari selisih harga tadi,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: