Ingat, Desa Dapat Tambahan Dana Alokasi Kinerja Rp 260,9 juta
Kantor Bupati Mukomuko--
BACA JUGA:Catat, Rendang Lokan Gibran Food Khas Mukomuko, Disukai Artis Indonesia dan Tembus Pasar Luar Negeri
Selain 22 desa ini, juga ada dua desa, juga mendapatkan tambahan dana desa dari Kementerian Keuangan.
Yakni Desa Bukit Makmur dan Desa Sido Mulyo Kecamatan Penarik. Kedua desa ini mendapatkan tambahan dana desa dari alokasi afirmasi.
Nilainya sama untuk setiap desa. Masing-masing diberikan tambahan dana desa sebesar Rp 105,6 juta.
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Pastikan Lowongan PPPK 2023, Ini Daftar Formasinya
Alokasi Afirmasi ini, alokasi yang diberikan kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal, yang desa itu memiliki jumlah penduduk miskin tinggi, jelas Haryanto.
Haryanto pun memastikan, tidak ada perubahan lagi untuk penambahan dana desa di setiap desa tersebut.
BACA JUGA:BNI Kelola Jasa Penyaluran Tunjangan Bagi Karyawan PT Kimia Farma Apotek
Pasalnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Ini baru saja kita dapatkan informasinya hari ini. PMK ini memang sudah lama kita tunggu, akhirnya keluar sekarang, tutupnya.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: