Galian C Tanpa Izin Diduga Masih Beroperasi

Galian C Tanpa Izin Diduga Masih Beroperasi

Ilustrasi Galian C--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Di Kabupaten Mukomuko terdapat belasan tambang non logam atau galian C. Dari jumlah ini yang masih memiliki izin aktif untuk beroperasi hanya beberapa. Namun informasinya ada galian C tanpa izin atau ilegal terus beroperasi. Hal ini dibenarkan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko.

Kabid Pengolahan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan hidup mentakan ada galian C diduga beroperasi tanpa izin. Hasil pengecekan langsung pihaknya ke lapangan ada tujuh tambang galian c pasir sudah tidak ada izin tapi masih ada aktivitas.

‘’Hasil pengawasan juta ada yang tanpa izin tapi masih beroperasi, tersebar di beberapa titik,’’ katanya.

Lanjutnya, umumnya tambang galian c pasir yang beroperasi tanpa izin tersebut melakukan aktivitasnya secara manual. Pihaknya telah memerintahkan pemilik usaha tambang galian c pasir ini mengurus izin penambangan. Alasa pemilik usaha tersebut belum mengurus izin karena selain jauh dari daerah ini dan kendala belum adanya penetapan rencana tata ruang wilayah di lokasi tersebut.

‘’Selama izinnya belum ada, kita sarankan jangan dulu beroperasi,’’ paparnya. 

Masih dikatakannya, total ada 10 tambang galian c batu dan pasir yang telah berakhir izinnya, dan kemungkinan tidak semua usaha ini dapat memperpanjang izinnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko M.Rizon,S.Hut juga mengatakan pihaknya diberikan kewenangan untuk mengawasi serta  menertibkan usaha tambang galian c baik batu maupun pasir yang beroperasi tanpa izin. Ini sesuai dengan komitmen bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan seluruh organisasi perangkat daerah di Pemerintah Provinsi Bengkulu.

‘’Penertiban usaha galian c atau mineral batuan bukan logam dalam rangka meningkatkan daya dukung lingkungan hidup dan mengoptimalkan pendapatan pajak daerah,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: