Pajak Negara Mencapai Rp 327,7 M

Pajak Negara Mencapai Rp 327,7 M

Ilustrasi--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pada tahun ini, realisasi pajak untuk negara dari Kabupaten Mukomuko mencapai Rp 327,7 miliar. Pajak ini berasal dari tiga sektor utama. Yakni industri minyak makan kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) sebesar Rp 76,6 miliar. Lalu perkebunan tandan buah segar kelapa sawit sebesar Rp 54,2 miliar, dan dari sektor perdagangan eceran, hasil kehutanan dan perburuan sebesar Rp 27,9 miliar. Dua kecamatan di, menjadi penyumbang terbesar, Kecamatan Pondok Suguh dan Kecamatan Lubuk Pinang. 

Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Mukomuko, Tomi Wiranto membenarkan hal ini. Total realisasi pajak yang masuk ke negara hingga kemarin, mencapai Rp 327,7 miliar. Sebesar Rp 89,8 miliar, berasal dari Kecamatan Pondok Suguh dan Kecamatan Lubuk Pinang. Untuk tingkat Provinsi Bengkulu, khususnya di wilayah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Satu. Hampir 30 persen penerimaannya, berasal dari Kabupaten Mukomuko. 

‘’Penerimaan terbesar rata-rata berasal dari sektor perkebunan kelapa sawit, baik itu dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Perkebunan Kelapa Sawit, maupun dari penjualan Tanda Buah Segar (TBS) dari pengumpul,’’ terang Tomi.

Rincian dilihat penerimaan perkecamatan, Kecamatan Pondok suguh sebesar Rp 46,3 miliar, Kecamatan Lubuk Pinang Rp 43,5 miliar dan Kecamatan Sungai Rumbai sebesar Rp 39,7 miliar. Disusul Kecamatan Penarik Rp 33,6 miliar, Kecamatan Kota Mukomuko Rp 28,7 miliar, Kecamatan Teramang Jaya Rp 26,2 miliar dan Kecamatan Selagan Raya Rp 20,6 miliar.

Sedangkan Kecamatan terendah realisasi pajaknya untuk negara, Kecamatan V Koto Rp 144,3 juta, Kecamatan Air Rami Rp 221,6 juta dan Kecamatan Malin Deman Rp 328,4 juta. Sementara Kecamatan lainnya, Kecamatan Air Manjuto Rp 397,8 juta, Kecamatan XIV Koto Rp 5,3 miliar, Kecamatan Air Dikit Rp 10,3 miliar, Kecamatan Ipuh Rp 15,2 miliar dan Kecamatan Teras Terunjam Rp 16,9 miliar.

‘’Kita optimis, penerimaan negara dari sektor pajak ini masih akan meningkat. Kita masih punya waktu sebelum berakhirnya tahun 2022,’’ terangnya. 

Ia menambahkan, realisasi penerimaan pajak yang masih terbilang rendah, dari sektor pajak bea meterai. Sebab realisasi penerimaan pajak di sektor yang berhubungan dengan pemeteraian. Seperti pemerintahan, jasa keuangan, dan real estate, belum sebagus tahun sebelumnya.

‘’Penerimaan pajak bea meterai masih rendah. Hal ini dapat terlihat pada pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor pajak lainnya, yang mengalami penurunan minus 11,12 persen,’’ pungkasnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: