Jaksa Ngebut, Tsk BPNT Secepatnya Dilimpahkan

Jaksa Ngebut, Tsk BPNT Secepatnya Dilimpahkan

--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM - Penyidik kejaksaan kerja cepat, menyelesaikan perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT). Ditargetkan minggu depan tiga orang tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. Ketiganya bakal sidang bersamaan, karena berkas perkaranya disatukan dalam satu pemberkasan.

Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Agung Malik Rahman Hakim,SH,MH mengatakan berkas tiga tersangka tidak dipisahkan. Jadi rencananya satu berkas untuk tiga orang tersangka. Diupayakan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, bisa lebih cepat. 

‘’Pelimpahan ke PN Tipikor Bengkulu, masih proses. Mudah-mudahan bisa secepatnya. Sebab target dari Pak Kajari, sudah pelimpahan ke PN Tipikor itu, sebelum habisnya masa penahanan 20 hari,’’ katanya.

Ketiga tersangka masih dititipkan di Ruang Tahanan Mapolres Mukomuko. Setelah perkara dilimpahkan dan terdaftar di PN Tipikor Bengkulu, baru kemudian tempat penahanan ketiga tersangka dipindahkan ke Kota Bengkulu. 

‘’Dimana tempatnya nanti, kita menunggu petunjuk dari PN Tipikor. Karena setelah dilimpahkan, maka sepenuhnya bukan lagi menjadi tanggungjawab kita,’’ kata Agung.

 Untuk tersangka baru dalam kasus itu, Agung menyebut, masih dalam proses penguatan dua alat bukti. Sejumlah saksi telah diminta keterangan kembali, termasuk pendalaman keterangan. Juga pada saksi-saksi yang dirasa keterangan sebelumnya masih belum lengkap.

‘’Insya Allah, calon tersangka baru itu ada. Tapi belum sekarang. Selain masih pendalaman. Kita yang prioritas sekali sekarang, mengejar pelimpahan yang 3 tersangka ini ke PN Tipikor,’’ pungkasnya.

Untuk diketahui, proyek Kementerian Sosial yang diduga dikorupsi oleh tersangka Ya selaku Koordinator Daerah, Na selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) wilayah Kecamatan Air Manjuto dan Se selaku TKSK wilayah Kecamatan Penarik, yakni penyaluran BPNT. Dengan pengusutan fokus pada penyaluran BPNT periode September 2019 hingga September 2021.

 Dengan total bantuan yang disalurkan Kementerian Sosial mencapai rp 40 miliar. Kerugian negara sesuai hasil penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, mencapai Rp 1,01 miliar. Dan besarnya kerugian negara itu, membuat Kejari Mukomuko membagi tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk penanganan kasus dugaan korupsi BPNT tersebu.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: