Waktu Habis, Dua Proyek Diknas Diperpanjang

Waktu Habis, Dua Proyek Diknas Diperpanjang

Arni Gusnita, S.Pd, PAUD, M.Si --

Hampir Selesai 100 Persen

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Kemarin (16/12) batas terakhir kontrak pekerjaan proyek di bawah Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko. Diketahui dari total 42 paket proyek lelang, hanya dua pekerjaan yang belum selesai sehingga diperpanjang pengerjaannya dan pihak rekanan diwajibkan bayar denda. Sementara untuk proyek Penunjukan Langsung (PL) seluruhnya sudah clear.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko, Arni Gusnita, S.Pd.AUD,MM mengakui, waktu terakhir pelaksanaan paket tender berakhir (15/12). Hampir semua rekanan sudah menyelesaikan pekerjaannya dan di PHO. Ia membenarkan ada dua pekerjaan yang minta diperpanjang, yaitu rehabilitasi ruang laboratorium ilmu pengetahuan alam (IPA) di SMPN 01 Mukomuko. Dikerjakan oleh CV. Putra Perkasa, dengan nilai kontrak Rp 331,6 juta. Kemudian pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya, di SDN 09 Penarik. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Angkasa Biru Konstruksi, dengan nilai kontrak sebesar Rp 279,9 juta.

‘’Untuk dua pekerjaan yang diperpanjang ini kita yakin akan tuntas sebelum akhir tahun. Maka kemungkinannya untuk proyek yang ada di Diknas semua terlaksana dan selesai. Dimana tahun ini ada 42 paket yang melalui mekanisme tender, kemudian 32 paket yang melalui mekanisme penunjukan langsung,’’ katanya.

Untuk proses pembayaran rekanan yang sudah PHO, sedang dilaksanakan. Karena masih banyak laporan kegiatan dari rekanan belum lengkap dan perlu perbaikan. Ia memastikan tidak akan terjadi gagal bayar, targetnya minggu terakhir bulan ini tuntas. 

‘’Kita sudah koordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Mereka sudah memastikan kas tersedia. Jadi Insya Allah, seluruhnya bisa tuntas pembayarannya. Semua sedang dalam proses,’’ paparnya.

Ia juga mengatakan dari total Rp 33,7 miliar DAK fisik yang dilaksanakan pada tahun ini, ada Rp 1,8 miliar yang tidak digunakan. Rinciannya, dari pagu DAK fisik subbidang sekolah menengah pertama (SMP) sebesar Rp 700 juta. Dan pagu DAK fisik subbidang sekolah dasar (SD) sebesar Rp 1,1 miliar. Kelebihan ini merupakan efisiensi anggaran, dari kegiatan yang ditender. Sedangkan untuk kegiatan, seluruhnya terlaksana di lapangan.

‘’ Bukan tidak terlaksana. Tapi itu selisih antara pagu anggaran kegiatan, dengan nilai kontrak. Misalnya pagu dananya Rp 300 juta. Terus rekanan menawar dan berkontrak Rp 280 juta. Nah ada angka Rp 20 juta itulah yang kembali ke negara. Bukan ada kegiatan yang gagal tender atau tidak terlaksana,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: