Sudah Sembilan Kontraktor Didenda

Sudah Sembilan Kontraktor Didenda

--

Proyek Tidak Selesai Sesuai Kontrak

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Informasinya, sudah ada sembilan kontraktor proyek Pemda yang diberi sanksi denda keterlambatan menyelesaikan pekerjaan fisik. Masing-masing dua kontraktor yang melaksanakan pekerjaan di Dinas Pertanian dan tujuh rekanan yang melaksanakan proyek di Dinas PUPR. Sanksi denda diberikan karena sampai kontrak berakhir pada november lalu, pekerjaan belum selesai. Jumlah ini tidak menutup kemungkinan berambah, sebab hasil pantauan masih banyak proyek yang belum selesai, padahal pada bulan ini seluruh kontrak sudah berakhir.

Kepala Dinas pertanian yang juga Plt Kadis PUPR, Apriansyah,ST,MT mengakui, karena gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, ada dua rekanan di dinas pertanian yang dikenakan denda keterlambatan. Sedangkan di Dinas PUPR terdapat tujuh kontraktor yang sudah dikenakan sanksi denda keterlambatan. Pemberlakukan sanksi ini sendiri sudah melalui proses yang seharusnya.

‘’Itu sudah ketentuan dan sesuai kesepakatan dalam kontrak pekerjaan, mereka yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan hingga berakhirnya kontrak dan masih bersiap melanjutkan, maka harus diberi sanksi denda keterlambatan,’’ katanya.

Lanjutnya, kontraktor yang didenda ini, umumnya kontrak pekerjaannya sudah berakhir sekitar 18 november lalu. Terus terkait dengan masih banyak pekerjaan yang berjalan, sementara waktu sudah hampir berakhir, Apriansyah menegaskan pihaknya selalu turun mengingatkan rekanan. Hasil pantauan sementara, sebagaian besar pekerjaan yang masih berjalan, sudah ditahap finishing. Maka diyakininya akan selesai, karena kontrak paling lambat berakhir 24 november nanti.

‘’Mudahan semua bisa selesai, karena sesuai hasil pemantauan tim, saat ini rekanan sudah hampir selesai, tinggal finishingnya saja,’’ tuturnya.

Terus terkait penyelesaian pembayaran terhadap pekerjaan yang sudah PHO, Apriansyah mengaku sedang proses dan sudah ada yang selesai. Ia memastikan setelah pekerjaan selesai dan diterima, maka proses pencairan langsung dilakukan.

‘’Kalau dokumen sudah lengkap dan pekerjaan sudah diterima, pembayaran dilakukan,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: