Pemanggilan Saksi Berlanjut, Tsk BPNT Berpeluang Nambah

Pemanggilan Saksi Berlanjut, Tsk BPNT Berpeluang Nambah

--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Walau sudah ditetapkan tiga tersangka (Tsk), penyidik kejaksaan negeri Mukomuko masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Setelah sebelumnya 13 orang koordinator kecamatan, kemarin giliran belasan saksi ASN di Dinas Sosial dan pemilik e-warung dipanggil. 

Pemeriksaan para saksi ini sendiri dalam rangka melengkapi berkas menjelang pelimpahan tiga Tsk ke pengadilan. Kemudian juga dalam rangka menelusuri aliran Bansos BPNT. Sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini masih bertambah. Adapun tiga tks yang sudah ditahan, masing-masing inisial Y selaku Koordinator daerah (Korda), N dan S  selaku pendamping kecamatan Penarik dan Air Manjuto. Saat ini ketiganya tengah ditahan atau dititipkan, disel Polres Mukomuko.

Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Pidsus, Agung Rahman Malik Hakim,SH,MH membenarkan, bahwa kemarin pihaknya kembali memanggil sekitar 11 orang saksi dari ASN dan pemilik e-warung dalam rangka diminta keterangan. 

‘’Penyidik masih periksa saks-saksi. Hari ini (kemarin), belasan saksi di antaranya ASN di Dinas Sosial hingga pemilik e-warung,’’ katanya.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi sendiri akan terus dilakukan. Setelah saksi-saksi diperiksa. Pihaknya akan melakukan gelar perkara. Tujuannya untuk menetapkan apakah ada bakal tersangka baru atau tidak. 

‘’Kami rencanakan gelar perkara setelah belasan saksi diperika. Dan, akan diketahui apakah ada bakal tersangka lainnya,’’ paparnya.

Masih dikatakannya, penyidik masih terus bekerja untuk sesegera mungkin menyelesaikan perkara BPNT. Karena, pihaknya juga masih ada sejumlah perkara yang akan dilakukan penanganan lebih lanjut mulai dari perkara yang tengah penyelidikan hingga sudah ada yang naik penyidikan. 

‘’Kita upayakan lebih cepat dilimpahkan, karena kami juga harus menangani perkara lain, baik penyelidikan dan ada yang sudah penyidikan,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: