Keuntungan Bansos BPNT Mengalir Ke Banyak Pihak

Keuntungan Bansos BPNT Mengalir Ke Banyak Pihak

--

Tersangka Berpeluang Bertambah

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Seperti diketahui sebelumnya, kejaksaan negeri Mukomuko sudah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Masing-masing inisial Y selaku Koordinator daerah (Korda), N dan S  selaku pendamping kecamatan Penarik dan Air Manjuto. Saat ini ketiganya tengah ditahan atau dititipkan, disel Polres Mukomuko. 

Penetapan Tsk terhadap ketiganya, karena dianggap paling bertanggungjawab atas kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar. Namun demikian, kuat dugaan fee dari pengadaan bahan pangan untuk bantuan masyarakat miskin tersebut, juga mengalir ke banyak pihak. Mulai dari oknum pendamping, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pihak ketiga. Artinya tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Diketahui juga, kemarin penyidik kejaksaan Mukomuko kembali memeriksa sebanyak 13 orang koordinator kecamatan Bansos BPNT.

Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Pidsus, Agung Rahman Malik Hakim,SH,MH tidak menapik dugaan keuntungan dari kegiatan penyediaan bahan pangan ini, juga dinikmati oleh beberapa orang lainnya.

‘’Sejumlah pihak diduga menerima aliran dugaan tipikor Bansos BPNT ini. Untuk aktornya tersangka Y. Siapa saja oknum-oknum menerima aliran dana  bansos ini masih  di lakukan penyidikan lebih lanjut. Dan, pihak-pihak yang menerima aliran dana itu ada yang masif dan pasif,’’ kata Rahman Malik Hakim.

Lanjutnya, penyidik kejaksaan masih terus meminta keterangan dari para pihak atau saksi. Seperti kemarin, penyidik kembali memeriksa sebanyak 13 saksi dari masing-masing pendamping kecamatan. Dari hasil keterangan belasan saksi ini nantinya tidak menutup kemungkinan bakal ada calon tersangka lainnya. Baik itu dari pihak pendamping, oknum ASN maupun pihak ketiga. 

‘’Hari ini (kemarin,red) kita memeriksa sekaligus 13 orang dari koordinator kecamatan. Perkembangannya akan kami sampaikan setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan,’’ tegasnya.

Terkait kemungkinan penambahan Tks, tergantung hasil pengembangan penyidikan. Karena untuk menetapkan tersangka, penyidik harus memiliki barang bukti yang cukup.

‘’Tergantung nanti seperti apa perkembangannya, kalau memang terdapat barang bukti yang cukup, bisa saja ada tersangka lain,’’ tuturnya.

Terpisah, Pendamping Hukum ketiga tersangka, Hendra Taufik Hal Hidayat,SH  menyampaikan dari materi yang disampaikan penyidik Kejari Mukomuko, harusnya tidak hanya tiga tersangka. Tapi pihak–pihak terkait lainnya juga harus bertanggung jawab. Termasuk pihak ketiga. Dimana pengakuan dari tersangka inisial Y dan N, telah menyetor sejumlah uang ke pihak ketiga. 

‘’Pihak ketiga yang juga ikut menerima aliran dana bansos ini juga harus bertangung jawab. Termasuk belasan pendamping kecamatan lainnya. Karena pihak-pihak tersebut juga diduga kuat menerima aliran dana Bansos BPNT ini,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: