Penarik Tuntaskan Survei Lokasi Pembangunan 2023

Penarik Tuntaskan Survei Lokasi Pembangunan 2023

KOORDINASI: Camat Penarik, Evi Busmanja, bersama Kasi Ekobang, Wagimin, Diskusi dengan pendamping desa kecamatan, Riki Pohan, ST dan Irwan, SH.-SAHAD/RM-

Camat: Pendamping Jangan Cuti Dulu

PENARIK, RADARMUKOMUKO.COM – Memasuki minggu terakhir November, seluruh desa di Kecamatan Penarik, telah melakukan survei lokasi pembangunan tahun 2023. Bukan hanya itu, 6 dari 14 desa yang ada di kecamatan ini, telah menyelesaikan desain Rencana Anggaran Biaya (RAB). Masing-masing Mekar Mulya, Bumi Mulya, Penarik, Suka Maju, Sumber Mulya, Bukit Makmur, dan Maju Makmur. Sedangkan desa lain, sedang dalam proses pembuatan desain RAB. Ditargetkan pada Minggu pertama Desember, seluruh desa sudah menyelesaikan desain RAB. Target lain, minggu terakhir Desember, seluruh desa sudah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2023. Demi mencapai target-target yang ada, camat meningkatkan koordinasi dengan pendamping kecamatan.

Camat Penarik, Evi Busmanja, S.Pd, M.Si menyampaikan, pihak kecamatan terus memantau perkembangan yang ada di desa. Jika diperlukan, siap turun ke desa melakukan pendampingan dan bimbingan. Camat ingin, seluruh desa sudah menetapkan APBDes 2023, paling lambat 31 Desember, tahun ini. Camat juga meminta para pendamping desa, lebih intensif melakukan pendampingan. Baik pendamping tingkat kecamatan maupun pendamping lokal desa.

‘’Saya meminta seluruh pendamping, melakukan pendampingan lebih intensif. Targetnya seluruh desa sudah menetapkan APBDes 2023. Paling lambat Minggu terakhir Desember,’’ ujar Evi Busmanja, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/11).

Pada kesempatan yang sama, Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan Penarik, Wagimin, S.Sos.I menyampaikan, untuk mengesahkan APBDes, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Mulai dari Musyawarah Desa (Musdes) penyusunan RKP desa. Dilanjutkan dengan survei lokasi pembangunan. Wagimin juga menyampaikan, untuk mendapatkan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskudes) desa wajib melampirkan desain RAB RKP. 

‘’Untuk penyusunan APBDes, kita mengacu pada pagu sementara. Pagu tersebut mengacu pada tahun sebelumnya,’’ demikian Wagimin.(dul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: