11 Bulan Menjabat, Kades Brangan Mulya Dipecat

11 Bulan Menjabat, Kades Brangan Mulya Dipecat

Ilustrasi--

Adnan : Saya Serahkan pada Allah SWT

TERAMANG JAYA, RADARMUKOMUKO.COM – Baru 11 bulan menjabat sebagai kepala desa, Adnan Hamidi Kades Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya dipecat atau diberhentikan oleh bupati. Pemberhentiannya sesuai dengan Keputusan Bupati Mukomuko, nomor: 100-673 tahun 2022, tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya.

Adapun alasan pemberhentian kades yang tertung dalam surat keputusan, yaitu surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Brangan Mulya, nomor: 10/BPD/BM/VI/2022, tanggal 18 Juni 2022, hal usulan pemberhentian kepala desa. Pertimbangan lain, laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) Inspektorat Kabupaten Mukomuko, nomor: 140/LHA/ITDA/2022, tanggal 1 September tahun 2022. Pertimbangan ketiga, berita acara rapat pembahasan tindak lanjut LHP ADTT Inspektorat Kabupaten Mukomuko, terhadap Kepala Desa Brangan Mulya, Kecamatan Mukomuko, tanggal 27 Oktober 2022.

Camat Teramang Jaya, Abdul Hadi, S.Sos, mengakui kabar pemberhentian ini, dalam surat bupati tersebut, juga telah ditetapkan Sekdes, sebagai pelaksana harian. Dalam waktu secepatnya, camat akan mengusulkan PNS pemerintah daerah untuk menjadi Penjabat (Pj) Kades. Pj. Kades dan BPD akan memfasilitasi terlaksananya pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu (PAW). Kade PAW ini akan melanjutkan program pembangunan hingga akhir periode 2021-2027. 

‘’Senin besok (Hari ini, red) kami akan berkumpul bersama beliau (Adnan Hamidi, red) dan perangkat desa. Akan dibahas tentang penyelenggaraan Pemdes lebih lanjut, serta persiapan Sertijab,’’ kata camat.

Mantan kades yang baru saja dipecat, Adnan Hamidi pada Radar Mukomuko membenarkan bahwa dirinya sudah diberhentikan oleh Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Mukomuko, nomor: 100-673 tahun 2022, tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya.

‘’Saya sudah menerima surat pemberhentian dari bupati, saya kurang mengerti dengan keputusan ini,’’ katanya. 

Terkait hal ini, ia memastikan tidak akan mengambil langkah hukum apapun. Selama 11 bulan menjadi Kades, Adnan merasa tidak melakukan kesalahan yang harus ditebus dengan meninggalkan Kursi Kades. Namun demikian, ia mengaku pasrah. 

‘’Di dunia ini, tidak ada yang tidak mungkin. Semua bisa terjadi. Salah bisa dianggap benar, dan benar bisa disalahkan. Saya menyerahkan kepala Allah SWT. Pada waktunya nanti, Allah akan menunjukkan yang benar itu benar. Dan yang salah itu salah,’’ tutup Adnan.(dul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: