Dua Perusahaan Pengembang Serahkan PSU ke Pemkab Mukomuko
--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Dua perusahaan pengembang menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan ke Pemerintah Kabupaten Mukomuko di ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Mukomuko Selasa, 22 November 2022.
Prosesi serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan dari perusahaan pengembang PT. Bintang Graha utama Mandiri (Perumahan Ipuh Graha Residence) berlokasi di Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh dan PT. Hendri Persada Makmur (Perumahan Bumi Ratu Asri) Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, difasilitasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Mukomuko.
Hadir Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA, Sekda Drs, Yandaryat Priendiana dan Kepala Dinas Perkim Syahrizal, SH. Turut hadir menyaksikan serah terima PSU, Dandim 0428/MM, Kajari Mukomuko, Kapolres Mukomuko, Danposal Mukomuko dan Kepala BPN/ATR Mukomuko.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, Syahrizal, SH menyampaikan, Sarana, Prasarana Utilitas (PSU) merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan demikian, ketersediaan PSU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
--
Terkait dengan penyerahan PSU kepada pemerintah daerah, merujuk pada pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Dijelaskan Syahrizal, tujuan penyerahan PSU untuk mewujudkan kepastian hukum, menjamin keberlanjutan, pemeliharaan dan mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum. Dikatakan, PSU merupakan kewajiban pengembang perumahan. Dalam hal ini, pengembang harus menyediakan sebagian dari luas lahan menjadi fasilitas umum dan fasilitas sosial.
‘’Berkaca dari aturan tersebut, aset PSU yang diserahkan pengembang ke Pemerintah Daerah antara lain, ruang terbuka hijau, jalan, penerangan jalan umum. Bangunan pertemuan warga, rumah ibadah, pos keamanan, saluran air limbah, drainase, saluran air minum, persampahan dan lahan pemakaman di luar lokasi kawasan permukiman,’’ terang Syahrizal.
Prasarana Sarana Utilitas (PSU) yang diserahkan ke Pemkab Mukomuko merupakan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dari pihak perusahaan pengembang perumahan subsidi yang ada di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Seperti disampaikan oleh salah satu perusahaan pengembang, Direktur Pemasaran PT. Bintang Graha Utama Mandiri, Evi Kusmiati. Khusus untuk di Kabupaten Mukomuko, pihaknya bergerak dibidang pembangunan perumahan subsidi yang terjangkau oleh kelas menengah ke bawah. Dikatakannya, dengan biaya yang ditawarkan sangat relatif rendah, dan sangat membantu masyarakat Kabupaten Mukomuko.
‘’Keberadaan kita di Kabupaten Mukomuko, sangat membantu masyarakat yang belum memiliki rumah untuk mendapatkan rumah. Dengan penyerahan PSU ini ke Pemkab, diharapkan dapat mendukung keberlangsungan dan kelancaran pembangunan perumahan ke depan. Perlu diketahui, penyerahan PSU ini pertama di Kabupaten Mukomuko setelah sebelumnya di Kota Bengkulu,’’ sampai Evi.
Gayung bersambut, Bupati Mukomuko H. Sapuan mengawali sambutannya, atas nama pemerintah daerah menaruh rasa bangga dan berterima kasih kepada pihak pengembang yang telah senantiasa menyerahkan aset PSU dari bidang usahanya kepada pemerintah daerah.
--
Yang perlu menjadi catatan, pemerintah daerah terus mendorong bidang usaha untuk melangkah lebih maju, melakukan pengembangan dari bidang usahanya. Terkhusus kepada dua pengembang yang telah senantiasa menyerahkan PSU, semoga ke depan lebih maju dan terus berkembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: