Terbaru, Kejari Mukomuko Bidik Kasus Dana Rp 6 Miliar 2018 - 2021

Terbaru, Kejari Mukomuko Bidik Kasus Dana Rp 6 Miliar 2018 - 2021

Rudi Iskandar, SH., MH--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Perkara dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang ditangani penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, dikabarkan hampir rampung. Tinggal menunggu tahapan ekspos perkara untuk penetapan tersangka. Kabar teranyar, Kejari Mukomuko juga sedang membidik kasus baru, terkait dana Rp 6 miliar tahun 2018 hingga 2021.   

Kebenaran informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH ketika ditemui di kantornya, Kamis, 17 November 2021. 

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti 37 Perkara Pidana

Ditegaskan Kajari Rudi Iskandar, kasus dana Rp 6 miliar yang dilirik berkaitan dengan pengadaan obat pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko. 

‘’Kasus baru yang kami masih dalam penyelidikan, terkait pengadaan obat pada BLUD RSUD Mukomuko. Anggarannya, mulai dari tahun 2018 hingga 2021,’’ ungkap Kajari. 

Perintah penyelidikan pengadaan obat pada BLUD RSUD tahun 2018-2021, berangkat dari adanya indikasi kerugian negara bernilai miliaran rupiah. 

Dijelaskan Kajari, perhitungan kerugian negara dimaksud pada proses pengadaan obat tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (LHP - BPKP) yang juga dilengkapi dengan pengantar dari Bupati Mukomuko. 

‘’Peristiwa kerugian negara diketahui berdasarkan audit BPKP. Kita tindaklanjuti dan sekarang masih dalam proses penyelidikan,’’ tegasnya. 

Untuk pengumpulan bahan data dan keterangan pada tahapan penyelidikan kasus pengadaan obat, pihak penyidik tindak pidana korupsi Kejari Mukomuko segera melakukan pemanggilan para pihak. 

 Semua para pihak yang dianggap mengetahui peristiwa penggunaan anggaran untuk pengadaan obat pada BLUD RSUD Mukomuko di tahun 2018 -2021 akan dimintai keterangannya. 

‘’Insyaallah minggu depan kita memanggil oknum-oknum yang terkait dengan itu,’’ demikian Kajari. (nek)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: