Pemda Perjuangkan Kesejahteraan Linmas

Pemda Perjuangkan Kesejahteraan Linmas

PELATIHAN: Sambutan ketua panitia pelatihan Linmas se-Kecamatan Teras Terunjam, Weni Agus Riansa.-SAHAD/RM-

TERAS TERUNJAM, RADARMUKOMUKO.COM – Asisten I Setdakab, Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA membuka secara resmi acara pelatihan Perlindungan Masyarakat (Linmas). Acara bertempat di gedung serbaguna, Desa Tunggal Jaya, Kecamatan Teras Terunjam. Diikuti 33 Linmas, se-Kecamatan Teras Terunjam. Pelatihan berlangsung selama 3 hari. Selasa – Kamis (15-16/11). Dalam kata sambutannya, Abdiyanto, menyampaikan akan memperjuangkan peningkatan kesejahteraan Linmas. Selama ini honor Linmas Rp 150 ribu, dan akan diperjuangkan menjadi Rp 500 ribu.

Abdiyanto menyampaikan, berbagai hal mengenai Linmas, tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 26 tahun 2020, tentang Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat. Pasal 11 (1) Penyelenggaraan  Linmas di Desa/Kelurahan dilaksanakan oleh Kepala Desa/Lurah sesuai dengan tugas fungsi  dan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggaraan Linmas di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan membentuk Satlinmas. Pasal 13 (1) Satlinmas memiliki struktur organisasi meliputi: a. kepala Satlinmas; b. Kepala pelaksana; c. komandan regu; dan d. anggota. (2) Kepala Satlinmas  sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf a, dijabat oleh Kepala Desa/Lurah. (3) Kepala pelaksana sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) huruf b, dijabat oleh kepala seksi yang membidangi ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas atau sebutan lainnya. (4) Komandan regu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c, ditunjuk oleh kepala pelaksana setelah mendapat persetujuan Kepala Satlinmas.(5) Anggota sebagaimana  dimaksud pada ayat(1) huruf d, paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang dan paling banyak sesuai dengan kemampuan dan kondisi wilayah untuk masing-masing regu.

‘’Legalitas Linmas dan dasar hukumnya jelas. Sudah sewajarnya juga mendapat perhatian serius. Termasuk mengenai kesejahteraannya,’’ jelas Abdiyanto.

Abdiyanto juga menyampaikan, banyak cara untuk meningkatkan kesejahteraan Linmas. Ia mengatakan, tidak ada aturan yang melarang, memberikan honor Linmas menggunakan dana desa. Hal tersebut menjadi peluang, bahwa honor Linmas bisa menggunakan Dana Desa (DD). Tinggal bagaimana pemerintah desa menyikapi hal tersebut, dalam Musyawarah Desa (Musdes).

‘’Kalau tidak ada aturan yang melarang, artinya boleh dilakukan. Termasuk dalam hal kesejahteraan Linmas, menggunakan dana desa,’’ demikian Abdiyanto.(dul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: