Percepat Layanan Pengaduan Masyarakat

Percepat Layanan Pengaduan Masyarakat

IPTU. Teguh Budiyanto, SE--

Kapolsek Lupi Publikasikan Call Center

LUBUK PINANG, RADARMUKOMUKO.COM - Seiring berkembangnya teknologi dan kebutuhan saat ini. Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Lubuk Pinang, IPTU. Teguh Budiyanto, SE. Memberikan pelayanan sarana Call Center dan Media Sosial (Medsos) Polsek Lubuk Pinang. Saat ditemui, Kapolsek menerangkan pelyanan Cell Center dan Medsos ini dalam rangka mengikuti era digital yang semakin maju. Maka dilakukan upaya - upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dengan cara memaksimalkan media sosial dalam melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam. Dimana masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui perangkat elektronik dengan nomor Call Center 081336363772, melalui telepon dan aplikasi WhatsApp.

''Masyarakat juga dapat mengakses media sosial Polsek Lubuk Pinang di antaranya Instagram Polsek Lubuk Pinang dan Facebook Polsek Lubuk Pinang,'' terang Teguh.

BACA JUGA:53 Desa di Mukomuko Terdata Sebagai Desa Wisata

Tidak hanya itu Polsek Lubuk pinang juga memasang spanduk di berbagai lokasi nantinya. Serta penempelan stiker Call Center pada kendaraan mobil patroli dan publikasi di media sosial oleh admin secara intens. Sehingga seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Polsek Lubuk Pinang dapat mengetahuinya. Lebih lanjut dikatakan IPTU. Teguh, hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat. Serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri dengan cara membuka ruang seluas - luasnya. Baik itu melalui media sosial dan elektronik yang mudah diakses oleh masyarakat, khususnya di Kabupaten Mukomuko. 

''Kamtibmas yang aman dan nyaman ini menjadi kebutuhan kita semua, mari kita jaga dan wujudkan secara bersama-sama. Saya juga berharap masyarakat tidak menggunakan call center untuk berbuat iseng, dengan memberikan laporan ataupun informasi palsu kepada petugas,'' tutup Teguh. (api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: