Tidak ada Alasan Tenaga Honda Mogok
Arni Gusnita, S.Pd.AUD, MM--
Arni : Tidak ada yang Dirumahkan
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Kabar rencana beberapa tenaga guru honor daerah (Honda) atau Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK), mogok kerja, karena belum terima SK perpanjangan serta gaji, dipastikan tidak terjadi. Semua masuk melaksanakan tugas seperti biasa. Dan menurut dinas pendidikan Mukomuko, tidak ada alasan bagi tenaga Honda ini untuk mogok kerja. Menyangkut dengan SK dan gaji, sudah berulangkali dijelaskan melalui media massa. Juga dipastikan tidak ada tenaga honor daerah yang dirumahkan, semua akan diperpanjang masa kerjanya.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko, Arni Gusnita, S.Pd. PAUD,MM mengatakan, isu adanya tenaga Honda ingin mogok, tidak terjadi. Semua melaksanakan tugas seperti biasanya. Kemungkinan besar para honorer sudah memahami kondisi sebenarnya. Tidak ada maksud dari dinas menunda gaji tenaga guru nin ASN tersebut. Keterlambatan ini, karena memang posisi anggaran yang belum bisa digunakan. Sebab untuk gaji Honda enam bulan terakhir dianggarkan di APBD perubahan.
‘’Kalau kita tidak mau melakukan pembayaran, mungkin bisa saja ada yang mogok. Inikan persoalannya jelas, anggarannya dianggar di APBD Perubahan, untuk membelanjakannya kita menunggu proses. Alhamdulillah isu ada yang ingin mogok, tidak terjadi,’’ katanya.
Arni juga menegaskan tidak ada tenaga Honda yang dirumahkan pasca assesment beberapa waktu lalu. Semua akan diperpanjang SK-nya hingga desember nanti. Bahkan pihaknya merasa sudah bekerja keras, bagaimana mempertahankan tenaga Honda ini.
‘’Tidak ada yang di rumahkan serelah assesment, kami berupaya keras supaya anggarannya di tambah di APBD Perubahan. Maka tidak perlu ragu, kalau sudah bisa langsung kita proses,’’ tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd turut membenarkan, tidak terjadinya aksi mogok tersebut. Laporan dari para kepala sekolah, guru PDPK hari ini masuk dan aktif mengajar seperti biasa. Ia pun kembali menegaskan, bahwa Dinas bahkan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, sudah berupaya memperjuangkan nasib PDPK. Bukan saja untuk PDPK di 3 kecamatan tersebut. Tapi juga PDPK se-Kabupaten Mukomuko.
‘’Seluruhnya, termasuk mereka yang mengabdi sebagai tenaga tata usaha, pustawakan dan lainnnya. Semuanya kita perjuangkan. Kalau SK sudah selesai diverifikasi oleh Bagian Hukum, nanti akan naik untuk ditandatangani bupati. Setelah itu, langsung kita bagikan dan proses pembayaran gajinya,’’ pungkas Epi.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: