Kontraktor Lamban Dapat “Surat Cinta” dari Dinas

Kontraktor Lamban Dapat “Surat Cinta” dari Dinas

--

Proyek Terancam Putus Kontrak

RADARMUKOMUKO.COM – Saat ini sudah memasuki akhir tahun anggaran 2022, semestinya berbagai kegiatan penggunaan anggaran terkhusus proyek fisik sudah memasuki tahap penyelesaian akhir. Namun faktanya, mendekati akhir kontrak masih banyak proyek dengan progres pekerjaan sangat rendah, sehingga dikhawatirkan tidak selesai tepat waktu. Dinas sendiri mulai bersikap tegas, setidaknya sudah ada 7 kontraktor proyek jalan yang diberi teguran tertulis (Surat cinta,red). Masing-masing dua pekerjaan di Dinas Pertanian dan lima pekerjaan di PUPR.

Kepala Dinas Pertanian, sekaligus juga Plt Kadis PUPR, Apriansyah,ST,MT menjelaskan, bahwa pihaknya sudah turun ke lapangan untuk mendata pelaksanaan pekerjaan proyek. Hasilnya ditemukan beberapa pekerjaan yang dinilai lamban. Di Dinas Pertanian ada dua rekanan yang sudah ditegur, yaitu pembangunan box karpet di Danau Nibung dan pengoralan jalan di Rawa Bangun. Persoalannya sama, karena musim hujan, akses memasukkan material terganggu.

‘’Dua pekerjaan ini sudah kita beri teguran, pihak pelaksana masih bersedia melanjutkan pekerjaannya, maka diberi waktu hingga habis kontrak. Kendala mereka sama, jalan sulit, karena musim hujan,’’ kata Apriansyah.

Terus di Dinas PUPR sendiri diakuinya lebih banyak pekerjaan yang dikhawatirkan tidak selesai sesuai kontrak. Diantaranya proyek jalam Hot Mix di Desa Sumber Mulya, kedua pengoralan jalan Desa Tunggang, ketiga pengoralan gang melati Desa Badar Jaya. Terus pengoralan jalan Lubuk Bento dan pengoralan jalan di Desa Bunga Tanjung. Semua sudah diberi teguran tertulis.

‘’Alasan mereka karena antri menggunakan alat berat, ini tidak bisa diterima. Bahkan masuh ada yang belum bergerak sama sekali, sementara waktu sudah sedikit,’’ tegas Apriansyah.

Masih dikatakannya, terhadap pekerjaan yang masih lamban tersebut, dinas tidak akan segan-segan bertindak tegas dengan melakukan pemutusan kontrak. Maka ia sudah minta pada PPK dan PPTK pekerjaan memastikan semua rekanan serius dan melakukan pekerjaan sesuai kontrak.

‘’Mereka sudah buat perjanjian memaksimalkan pekerjaan siang malam, jika tidak selesai tepat waktu akan didenda sesuai ketentuan yang berlaku,’’ tegas Apriansyah.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: