Usai Rumah Kos, Satpol PP Kunjungi Panti Pijat

Usai Rumah Kos, Satpol PP Kunjungi Panti Pijat

--

Untuk Pendataan

RADARMUKOMUKO.COM – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibawah Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko tergerak, melaksanakan tugasnya selaku penegak Perda. Setelah sebelumnya mendatangi rumah kos-kosan yang terbar di wilayah Kota Mukomuko, sekarang giliran panti pijat yang dikunjungi. Kedatangan Satpol PP ini dalam rangka pendataan terhadap pengelola dan kariawan panti pijat yang ada.

Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S.Pd mengatakan dalam kegiatan ini tidak terjadi penolakan dari pengelola panti pijat. Pemilik maupun pekerja di usaha panti pijat yang didatangi, kooperatif. Bersedia dimintai keterangan dan data-data yang dibutuhkan tim Satpol PP Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

‘’Kegiatan yang kita laksanakan hari ini, murni ini bukan penertiban. Melainkan sebatas pendataan saja. Mereka cukup memahami dan terbuka menyampaikan data,’’ katanya. 

Lanjut Suryanto, kegiatan ini memastikan mana saja usaha-usaha panti pijat yang sudah memiliki izin. Dan mana pula usaha panti pijat yang belum patuh dengan perizinan yang seharusnya dimiliki pemilik atau pengelola usaha.

‘’Fokusnya kita ini, melakukan pendataan panti pijat yang belum memiliki izin di wilayah Kabupaten Mukomuko,’’ kata Suryanto.

 Untuk sasaran pertama, usaha panti pijat yang beroperasi di wilayah Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko. Kegiatan serupa juga akan menyasar ke usaha panti pijat yang beroperasi di Kelurahan Koto Jaya, Desa Ujung Padang dan wilayah lainnya di Kecamatan Kota Mukomuko.

‘’Hari ini di wilayah Kelurahan Bandar Ratu. Selanjutnya, di wilayah lain. Tidak hanya di pusat ibukota kabupaten. Tapi juga ke kecamatan lain. Supaya nanti kita punya data, berapa yang sudah berizin dan yang belum memiliki izin. Tahu juga berapa banyak usaha panti pijat yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko,’’ terang Suryanto.

Ditambahkan Suryanto, kegiatan yang digelar pihaknya, bukan tanpa dasar. Satpol PP diterjun, untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2019. Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat Dalam Wilayah Kabupaten Mumomuko.

‘’Kita imbau, usaha apapun yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko. Harus patuh dengan perizinan. Terus yang lebih penting lagi, harus menjaga ketertiban, ketentraman dan kenyamanan masyarakat sekitar,’’ pungkas Suryanto.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: