Dana Kelurahan Dipastikan Tidak Dibelanjakan

Dana Kelurahan Dipastikan Tidak Dibelanjakan

BKD Mukomuko--

RADARMUKOMUKO.COM - Dana kelurahan yang dialokasikan oleh pusat untuk Kabupaten Mukomuko, tidak dilaksanakan dalam dua tahun terakhir. Dampaknya untuk tahun depan, dana kelurahan yang dialokasikan pusat dalam dana alokasi umum (DAU) Kabupaten Mukomuko, hanya sebesar Rp 600 juta, turun dari tahun ini sebesar Rp 750 juta. Penurunannya mencapai Rp 150 juta. Dan alokasi itu juga jauh lebih turun dibandingkan ditahun sebelumnya lagi, yang pagunya diberikan pusat sampai Rp 1 miliar.

 Diketahui, dana kelurahan hanya sempat digunakan satu kali. Itupun tidak terserap 100 persen. Kemudian ditahun berikutnya, tidak terserap serupiahpun dengan alasan, petunjuk teknis mengenai penggunaannya lambat turun. Sehingga saat turun, waktu pengajuan pencairan dana kelurahan dan waktu pelaporan, sudah tidak memungkinkan lagi di laksanakan.

 Alasan ditahun berikutnya oleh pemerintah kecamatan, dana kelurahan tidak berani dibelanjakan. Karena tidak adanya dana pendamping dari Pemkab Mukomuko. Yang bisa mengakomodir kegiataan perencanaan dan pengawasan. Sementara dana kelurahan, dalih pihak pemerintah kecamatan saat itu, tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan perencanaan dan pengawasan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Agus Sumarman, MM, M.PH memastikan, dana kelurahan ditahun ini tidak akan terbelanjakan. Meskipun sekarang ini sudah ada perubahan APBD Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2022.

‘’Di APBD Perubahan ini tidak ada. Jadi tidak ada kegiatan yang dilaksanakan yang didanai khusus dari dana kelurahan,’’ kata Agus.

Diakuinya, ada sedikit kesulitan dalam merealisasikan dana kelurahan. Pasalnya, kelurahan di Mukomuko bukan berstatus sebagai OPD. Sehingga anggaran dana kelurahan itu, berada di OPD kantor kecamatan. Yakni Kecamatan Kota Mukomuko. Otomatis, kegiatan yang akan dilaksanakan, harus diketahui oleh pemerintah kecamatan. Dan pengajuan pencairan dananya dari rekening kas umum daerah (RKUD) pun, harus melalui dan dilakukan oleh pihak kantor kecamatan.

‘’Mengenai dana kelurahan, mereka (kelurahan) ini bukan OPD. Beda seperti pemerinth desa, yang dia otonomi. Karena bukan OPD, pencairan harus melalui kecamatan selaku OPD,’’ kata Agus.

 Camat Kota Mukomuko, Dr. M. Fadly, S.STP, M.Si sekarang mengatakan, mestinya ditahun ini, bisa terserap dana kecamatan sebesar Rp 750 juta. Dengan masing-masing kelurahan mendapatkan pagu dana Rp 250 juta. Yakni Kelurahan Koto Jaya, Kelurahan Pasar Mukomuko dan Kelurahan Bandar Ratu.

‘’Waktu yang tersedia sekarang, sudah tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya kegiatan yang didanai dari Dana Kelurahan. Mengingat kegiatan yang sudah dialokasikan, untuk kegiatan fisik, berupa pembangunan infrastruktur,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: