Stop Obat Sirup

Stop Obat Sirup

--

RADARMUKOMUKO.COM – Sejak mendapat kabar dilarangnya penggunaan obat sirup untuk anak atau obat yang diduga mengandung Etilen Glikol (EG).  Sebagian besar masyarakat langsung berhenti membeli obat berbentuk sirup di apotik maupun di warung-warung  penjual abat. Dampaknya stok obat sirup menumpuk dan penjual terancam mengalami kerugian besar. Di rumah sakit sendiri saat ini obat sirup untuk anak tidak lagi digunakan.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko, dr.Dolatta Karokaro, mengatakan sejak keluarnya larangan, seluruh dokter rumah sakit langsung menghentikan pemberian sirup dalam resep obat yang dikeluarkan. Stok sirup yang ada di rumah sakit, saat ini disimpan, tidak lagi diberikan. Selanjutnya akan melihat perkembangan, apakah pemberian obat ini benar-benar dihentikan atau akan diizinkan kembali.

‘’Stok sirup di rumah sakit, masih cukup banyak, namun sekarang kita tidak lagi memberi obat tersebut pada pasien. Obat ini sementara kita simpan dulu. Tergantung nanti, hasil akhirnya dibolehkan lagi atau sama sekali dilarang, kita menunggu,’’ katanya.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Mukomuko Bustam Bustomo,M.Kes menegaskan, sesuai dengan apa yang disampaikan pihak kemenkes, obat sirup menyebabkan penyakit ginjal akut pada anak. Dinas sudah meminta seluruh puskesmas dan apotik stop penggunaan obat sirup. Sekarang menunggu hasil riset tim Kementerian Kesehatan RI untuk memastikan kandungan obat yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal pada anak.

‘’Semua puskesmas dan apotik sudah kita ingatkan, termasuk pemilik warung agar tidak menjual obat sirup untuk anak yang mengandung Etilen Glikol,’’ tutupnya.

Sementara Lapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH., S.Ik., MH mengerahkan jajarannya khusunya personel Polsek dan Bhabinkamtibmas untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan sirup ini. Ia mengimbau masyarakat agar mengikuti anjuran pemerintah seperti menghindari anak mengkonsumsi obat sirop. Selain itu ia meminta masyarakat tetap tenang, tidak merespon kabar ini secara berlebihan yang mengakibatkan kepanikan. 

‘’Pemerintah dalam hal ini Kemenkes telah mengeluarkan imbauan, ikuti imbauan tersebut. Jangan panik, kalau ada anak yang menjanjikan gejala penyakit gagal ginjal, segera konsultasi ke dokter. Itu yang paling tepat,’’ tuturnya. 

Dikutip dari laman resmi BPOM, jenis obat tersebut berupa obat penurun demam serta obat batuk dan flu, yakni: Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan botol plastik 60ml. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan botol plastik 60ml. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan botol plastik 60ml. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan botol 60ml.  Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan botol 15ml.

Menurut BPOM, daftar obat sirup mengandung etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas normal tersebut menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. Zat berbahaya yang berpotensi merusak ginjal ini kemungkinan bisa muncul ketika pelarut yang digunakan sebagai pengencer obat sirup ini bereaksi secara kimia. BPOM juga menyebutkan, obat sirup yang dilarang tersebut diproduksi produsen dengan rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu. Diduga, zat cemaran berbahaya ini berasal dari pemasok bahan baku dari sumber yang berisiko.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: