BPBD Mukomuko Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana

BPBD Mukomuko Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana

--

Selain itu, ia juga mengatakan, tujuan kegiatan mitigasi bencana memiliki dasar hukum yaitu  Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. 

Termasuk  Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 tentang pedoman pembentukan BPBD Kabupaten Mukomuko. Untuk sosialisasi mitigasi bencana, BPBD melibatkan sebanyak 100 peserta dari berbagai elemen. 

Diharapkan Ramdani,  peserta mendapatkan materi-materi tentang bagaimana nanti kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dalam rangka menanggulangi bencana di Kabupaten Mukomuko. Kemudian,  bagaimana upaya-upaya yang harus dilakukan oleh masyarakat saat terjadi bencana.

"Selanjutnya kami berharap materi yang didapat bisa disampaikan secara langsung kepada masyarakat. bagaimana kita menciptakan suasana Kabupaten Mukomuko dalam menghadapi bencana khususnya  bencana akibat dari hidrologi hingga bulan Desember nanti. Dan ini hasil perkiraan dari BMKG,’’ pungkasnya. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: