Seorang Perangkat Desa Nenggalo Merasa Diberhentikan Tanpa Dasar

Seorang Perangkat Desa Nenggalo Merasa Diberhentikan Tanpa Dasar

Lilis Mawati yang diberhentikan dari perangkat desa--

RADARMUKOMUKO.COM - Seorang perangkat Desa Nenggalo Kecamatan Teramang Jaya, Lilis Mawati, mengklaim pemberhentian dirinya sebagai perangkat desa, dilakukan hanya sepihak. Dimana dasar pemberhentiannya yaitu, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Nenggalo Nomor 09 tahun 2022 tentang pemberhentian perangkat desa. Dalam surat keputusan tersebut Lilis Mawati diberhentikan. Pertama karena telah melakukan pelanggaran sebagai perangkat desa. Dan sebagai panitia Pilkades serentak tahun 2021. Dan dengan cara tidak netral dan secara transfaran mendukung salah satu calon Kades dalam Pilkades serentak tahun 2021. Kemudian dasar yang kedua yaitu, menyebut Lilis Mawati telah melakukan kampanye terbuka bersama tim atau salah satu pendukung calon Kades. Dan beberapa dasar lainnya.

Menurut Lilis Mawati, dasar pemecatan yang tercantum dalam surat pemberhentian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa (Kades) Nenggalo tersebut. Ia merasa tidak pernah melakukan pelanggaran yang tercantum dalam surat pemecatan itu. Dan ia merasa pemberhentian dirinya sebagai perangkat desa hanya kemauan Kades saja. Karena dasar pemberhentian dirinya ini tidak bisa dibuktikan. "Saya tidak pernah melakukan kesalahan seperti yang disebut dalam surat pemberhentian itu. Karena tuduhan Kades itu tidak bisa dibuktikan. Saya bersedia diberhentikan dari perangkat desa. Tetapi harus ada dasar yang jelas," kata Lilis Mawati yang diberhentikan sebagai Kaur Umum dan Perencanaan Desa Nenggalo. 

Dijelaskannya, terkait dengan dasar pemberhentian dirinya sebagai perangkat desa ini. Sudah dilaporkan ke Kecamatan. Bahkan dasar pemberhentian dirinya sebagai perangkat oleh Kades Nenggalo sudah pernah digali oleh Camat Teramang Jaya. Dasar pemecatan tersebut tidak bisa dibuktikan. Kemudian pemecatan dirinya sebagai perangkat desa tanpa rekomendasi dari kecamatan. Dan pemecatan ini dinilai hanya kemauan Kades Nenggalo sendiri. "Sebelum diberikan surat pemberhentian ini. Saya belum pernah mendapat Surat Peringatan (SP). Bahkan teguran secara lisan juga tidak pernah. Tanpa teguran dan peringatan saya langsung diberhentikan. Dengan dasar yang tidak bisa dibuktikan," beber Lilis Mawati kemarin.

Lanjutnya, pemberhentian dirinya sebagai perangkat Desa Nenggalo ini, sebelumnya sudah dilaporkan ke BPD Desa Nenggalo. Kemudian ke Kecamatan, Inspektorat dan Dinas PMD Kabupaten Mukomuko. Waktu menyampaikan laporan ke Dinas PMD. Saat itu Orang Dinas PMD mengatakan segera memanggil Kades terkait. Namun sampai sekarang ia sudah tidak tahu tindaklanjut dari Dinas PMD seperti apa. "Masalah ini sudah saya laporkan ke Dinas PMD. Tetapi sampai sekarang belum ada tindaklanjut. Demikian juga dengan Inspektorat juga belum ada tindakan. Saya hanya minta dasar pemberhentian saya sebagai perangkat. Kalau saya memang terbukti melanggar seperti yang disebut dalam surat pemberhentian itu. Kades harus bisa membuktikannya," tutupnya.(ide)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: