Jika Terbukti Disalahgunakan, Penyaluran Dana Desa Diputus

Jika Terbukti Disalahgunakan, Penyaluran Dana Desa Diputus

--

RADARMUKOMUKO.COM Perhatian bagi pemerintah desa agar berhati-hati dalam penggunaan Dana Desa (DD). Jangan sampai terjadi tindak pidana korupsi, karena apabila terbukti ada penyalahgunaan, hingga ditetapkannya kades atau perangkatnya menjadi tersangka, maka penyaluran DD untuk desa tersebut akan dihentikan.

 

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko, Rusli Zulfian, S.ST.AK, M.SE mengatakan sudah diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang terbaru yang mengatur mengenai DD. Yaitu PMK 28 tahun 2022, yang mengubah PMK tahun sebelumnya. Bahwa desa terkena sanksi penghentian penyaluran DD, akibat Kades dan atau perangkat desa, melakukan penyalahgunaan DD dan ditetapkan sebagai tersangka.

 

‘’Baik kades maupun perangkatnya terbukti melakukan penyalahgunaan DD hingga ditetapkan tersangka, maka penyaluran DD di desa tersebut dihentikan,’’ katanya.

 

Lanjutnya, bukan saja kades dan perangkatnya jadi tersangka, kementerian keuangan juga akan memberi sanksi apabila mengalami permasalahan lain. Diantaranya persoalan administrasi, ketidakjelasan status hukum, dan status keberadaan desa. Termasuk jika terjadi penyalahgunaan wewenang oleh bupati, terkait dengan pelantikan atau penghentian Kades yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

‘’Jadi DD yang dihentikan penyalurannya itu, khusus DD non BLT. Penyaluran kembali DD non BLT baru dapat dilakukan, setelah adanya surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. Yang itu pun harus berdasarkan hasil klarifikasi gubernur,’’ terang Rusli.

 

Masih dikatakannya, Pemkab juga bisa mendapat sanksi, jika dinilai lalai oleh pemerintah pusat. Sanksinya berupa penundaan dana alokasi umum (DAU) atau penundaan penyaluran dana bagi hasil (DBH). Dengan besaran penundaan penyaluran DAU data DBH sebesar tiga persen dari penyaluran DAU atau DBH pada periode berikutnya.

 

‘’Penyaluran kembali DAU atau DBH yang ditunda, dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menerima surat rekomendasi penyaluran kembali dari Kemendagri,’’ sampainya.

 

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Mukomuko, Haryanto, SKM memastikan, belum ada satupun sanksi demikian yang mengenai pemerintah desa di Kabupaten Mukomuko. Demikian juga dengan Pemkab Mukomuko. Dibuktikan sampai sekarang, penyaluran DD untuk desa-desa di Kabupaten Mukomuko, masih berjalan.

 

‘’Belum ada yang bermasalah hukum, yang DD-nya sampai diblokir. Baik itu untuk DD maupun untuk ADD. Mudah-mudahan tidak sampai terjadi. Tentu ini harus jadi perhatian serius bukan saja oleh kepala desa, tapi juga perangkat desa lainnya,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: